RDP Plasma 20 Persen Perkebunan di Batu Bara Kembali Ditunda, PD IWO Desak Pembentukan Pansus
Batu Bara – jelasnews.com
Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kewajiban penyediaan kebun plasma seluas 20 persen dari total Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan di Kabupaten Batu Bara kembali mengalami penundaan.
Penundaan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Batu Bara, H. Darius, pada Senin (26/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa RDP yang sebelumnya dijadwalkan pada Senin, 26 Januari 2026, terpaksa ditunda hingga pekan depan.
“RDP yang sudah kita sepakati terpaksa ditunda sementara karena sejumlah fraksi secara mendadak harus melaksanakan tugas lain yang tidak bisa ditinggalkan,” ujar Darius.
Selain itu, Darius juga menyoroti rendahnya tingkat kehadiran pihak perusahaan yang diundang dalam RDP tersebut. Menurutnya, sebagian perusahaan tidak hadir tanpa memberikan keterangan yang jelas.
“Kalau kita lihat dari daftar hadir hari ini, pihak perusahaan yang diundang banyak yang tidak datang dan tanpa pemberitahuan,” ungkapnya.
Meski demikian, Darius menegaskan bahwa RDP selanjutnya akan tetap dilaksanakan, terlepas dari kehadiran pihak perusahaan. “Mau datang atau tidak, RDP tetap akan berjalan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Batu Bara, Darmansyah, mendesak Komisi I bersama seluruh fraksi DPRD Batubara segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengkaji persoalan kewajiban plasma 20 persen dari luas HGU, baik bagi perusahaan BUMN maupun swasta yang beroperasi di Batu Bara.
Menurut Darmansyah, kewajiban tersebut telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai atas Tanah, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang tata cara pemberian, perpanjangan, dan pembaruan HGU.
Selain itu, ia juga menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah yang mengatur kewajiban penyerahan 20 persen lahan HGU, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Seluruh perusahaan pemegang HGU wajib melaksanakan amanat undang-undang dan peraturan yang berlaku,” tegas Darmansyah.
Ia menyebutkan, saat ini terdapat sejumlah perusahaan perkebunan yang tengah mengajukan perpanjangan dan pembaruan HGU, di antaranya PT Socfindo Tanah Gambus, PTPN IV Tanah Itam Ulu (TIU), PTPN III Dusun Ulu Afdeling Limau Manis, serta PT Kwala Gunung.
Darmansyah juga mengungkapkan bahwa PD IWO Batu Bara telah melayangkan surat kepada Bupati Batu Bara melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan agar menunda rekomendasi pembaruan HGU PT Socfindo Tanah Gambus hingga kewajiban plasma 20 persen direalisasikan.
Surat tersebut bernomor 01/PDIWOBB/2026.
“Untuk menyamakan persepsi, memperjelas amanat regulasi, dan mendorong peningkatan ekonomi masyarakat, kami mendesak DPRD Kabupaten Batu Bara melalui Komisi I dan seluruh fraksi segera membentuk Pansus,” pungkasnya mengakhiri.
(wellas)







