Datuk Lima Puluh Apresiasi Pembentukan Pansus Plasma Perkebunan di DPRD Batu Bara

Datuk Lima Puluh Apresiasi Pembentukan Pansus Plasma Perkebunan di DPRD Batu Bara

Batu Bara – jelasnews.com
Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Plasma Perkebunan 20 persen di DPRD Kabupaten Batu Bara mendapat apresiasi dari Kedatukan Lima Puluh, Selasa (10/2/2026).

Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Datuk Wan Izhar Fauzi bergelar Sri Indra Muda, yang menilai langkah DPRD Batu Bara membentuk pansus merupakan kelanjutan positif dari rangkaian Rapat Dengar Pendapat (RDP) plasma perkebunan yang sebelumnya digagas oleh PD IWO Batu Bara.

“Kami dari Kedatukan Lima Puluh menyampaikan apresiasi yang tulus. Pertama kepada rekan-rekan IWO Batu Bara, dan kedua kepada lima fraksi serta Ketua Komisi I DPRD Batu Bara. Kami melihat kegigihan IWO dalam memperjuangkan hak masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014,” ujar Wan Izhar.

Ia juga memberikan penghargaan kepada Fraksi KPN, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi KDRI, Fraksi PAN, dan Fraksi PKS yang dinilainya telah menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat dengan merekomendasikan pembentukan Pansus Plasma Perkebunan sebesar 20 persen dari total luas lahan perkebunan.

Wan Izhar berharap, melalui kerja pansus nantinya dapat dihasilkan keputusan yang mewajibkan seluruh perusahaan perkebunan di Kabupaten Batu Bara untuk menyediakan lahan plasma bagi masyarakat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Setidaknya ada 12 perusahaan perkebunan di Batu Bara yang diharapkan dapat memenuhi kewajiban plasma 20 persen bagi masyarakat,” katanya.

Menurut Wan Izhar, apabila kebijakan tersebut benar-benar direalisasikan, dampaknya diyakini akan signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batu Bara, sekaligus menekan angka kemiskinan dan pengangguran.

Sebagaimana diketahui, rekomendasi pembentukan Pansus Plasma Perkebunan disampaikan oleh lima dari enam fraksi DPRD Batu Bara dalam RDP lanjutan yang digelar di Komisi I DPRD Batu Bara pada Senin (9/2/2026).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *