Dugaan CPCL Fiktif Menguat, IWO Batu Bara Desak Pansus Plasma Dibentuk

Dugaan CPCL Fiktif Menguat, IWO Batu Bara Desak Pansus Plasma Dibentuk

Batu Bara — jelasnews.com
Isu dugaan ketidakabsahan data Calon Petani dan Calon Lokasi Lahan (CPCL) dalam proses pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) salah satu perusahaan perkebunan di Kabupaten Batu Bara menjadi sorotan publik.

Data CPCL yang diajukan disebut-sebut bermasalah dan terindikasi tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Temuan tersebut mencuat setelah Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara bersama masyarakat Kedatukan Lima Puluh serta sejumlah aktivis melakukan penelusuran dan verifikasi langsung. Dari hasil pengecekan, ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara dokumen CPCL dengan fakta di lapangan, termasuk indikasi data yang tidak akurat.

Merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021, perusahaan perkebunan diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) sekurang-kurangnya 20 persen dari total luas lahan yang dikelola.

Kewajiban tersebut menjadi salah satu syarat utama dalam proses perpanjangan atau pembaruan HGU, yang dibuktikan melalui penerbitan Surat Keputusan CPCL oleh dinas terkait.

Sebagai tindak lanjut, IWO Batu Bara mengajukan klarifikasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batu Bara, khususnya Komisi I.

Hingga empat kali RDP dilaksanakan, perusahaan yang dipanggil disebut belum mampu menyajikan data valid mengenai realisasi kebun plasma atau Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM).

Dalam forum tersebut, perusahaan dinilai lebih banyak memaparkan program tanggung jawab sosial atau CSR. Padahal, CSR berbeda secara substansi dengan kewajiban penyediaan kebun plasma 20 persen yang merupakan persyaratan administratif dalam pengajuan HGU.

Salah satu perusahaan yang menjadi perhatian adalah PT Socfin Indonesia (SOCFINDO). Berdasarkan kajian terhadap dokumen pengajuan HGU, perusahaan tersebut dinilai belum memberikan penjelasan rinci terkait validitas data CPCL yang diajukan.

Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa sebagian data yang digunakan tidak mencerminkan keadaan sebenarnya.

Selain itu, sejumlah perusahaan perkebunan lainnya di Batu Bara juga disebut lebih menonjolkan program bantuan sosial yang terbatas, yang dinilai belum sejalan dengan kewajiban fasilitasi kebun plasma.

Mekanisme FPKM pun dinilai berpotensi menimbulkan persoalan, terutama dalam hal penetapan penerima CPCL yang seharusnya berasal dari masyarakat sekitar wilayah operasional kebun.

Perhitungan konversi 20 persen luas HGU yang menjadi hak masyarakat juga menjadi perhatian. Dalam skema perkebunan inti rakyat, pengelolaan lahan plasma biasanya disertai pendampingan teknis.

Namun dalam praktik yang terjadi, pelaksanaan FPKM disebut belum menunjukkan pola pendampingan yang berkelanjutan.

Atas berbagai temuan tersebut, IWO Batu Bara bersama unsur DPRD dan elemen masyarakat mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) agar persoalan plasma dapat dibahas secara komprehensif dan transparan.

Langkah ini diharapkan membuka seluruh aspek permasalahan sekaligus memastikan manfaat program plasma benar-benar dirasakan masyarakat serta berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Masyarakat sekitar perkebunan pun diajak untuk aktif mengawal proses tersebut. Harapannya, pengelolaan sektor perkebunan di Batu Bara dapat berjalan lebih terbuka dan berpihak pada kesejahteraan warga setempat.
(D.F)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *