Update Kasus Tipikor Bimtek Guru Dispendik Batu Bara T.A 2024 Masuk Tahap Pembacaan Putusan
Batu Bara – jelasnews.com
Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kinerja Guru Sertifikasi pada Satuan Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2024 kini memasuki tahap pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan.
Informasi tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan. Sejak Senin, 23 Februari 2026, majelis hakim mulai membacakan amar putusan di Ruang Sidang Chakra VI dengan dihadiri para terdakwa, penasihat hukum, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, pembacaan putusan belum rampung dan dijadwalkan kembali dilanjutkan pada Rabu, 25 Februari 2026.
Dalam perkara ini, terdakwa Jonnis Marpaung selaku eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun 2024 sebelumnya dituntut JPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Ia didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP terbaru sebagaimana dakwaan subsidiair JPU.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 139/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn dan telah disidangkan sejak 20 Oktober 2025. Dalam tuntutannya, JPU menuntut Jonnis Marpaung dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta denda sebesar Rp100 juta.
Selain Jonnis, dua terdakwa lain yakni WD (35) dan RH (38) yang berkas perkaranya disidangkan secara terpisah, juga dituntut lebih berat. Keduanya masing-masing dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan, serta membayar denda Rp100 juta.
Tak hanya itu, WD juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp278 juta dengan ketentuan subsider 1 tahun 6 bulan kurungan apabila tidak dibayarkan. Sementara RH dibebankan uang pengganti sebesar Rp118 juta dengan subsider kurungan 1 tahun 6 bulan.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Batu Bara menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Bimtek Guru Sertifikasi Tahun Anggaran 2024 pada 2 September 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dan audit, kegiatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp442.025.000. Nilai kerugian itu dihitung melalui Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) oleh tim auditor.
Hingga berita ini diturunkan, majelis hakim masih melanjutkan proses pembacaan putusan terhadap para terdakwa. Publik pun menantikan amar putusan akhir dalam perkara yang menjadi sorotan di Kabupaten Batu Bara tersebut.
(red)







