Dugaan Mark Up Anggaran MTQ XVII Batu Bara Masih Didalami Kejari
Batu Bara – jelasnews.com
Penanganan kasus dugaan mark up anggaran pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XVII Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2024 hingga kini masih bergulir di Kejaksaan Negeri Batu Bara.
Kegiatan MTQ yang disebut-sebut menelan anggaran sekitar Rp 2 miliar tersebut dilaksanakan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Batu Bara. Acara berlangsung di Grand Malaka Hotel, yang berlokasi di Jalan Terminal, Desa Kampung Lalang, Kecamatan Talawi.
Dalam pelaksanaannya, MTQ XVII mempertandingkan 10 cabang lomba. Sebanyak empat cabang digelar di Grand Malaka Hotel, sementara enam cabang lainnya dilaksanakan di sejumlah lokasi berbeda, seperti masjid, Aula Kelurahan Labuhan Ruku, serta Kantor Camat Talawi.
Saat dikonfirmasi pada Selasa (3/3/2026), Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Bara, Oppon Berlin Siregar, menyampaikan bahwa proses penanganan perkara masih berjalan. “Saat ini masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan serta bukti-bukti,” ujarnya.
Di hari yang sama, secara terpisah, Kepala Bagian Kesra Setda Batu Bara, Yusrizal, membantah adanya permasalahan dalam kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.
Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran MTQ sebesar Rp 2 miliar tersebut tercatat dalam register SP2D Bagian Kesra dan register SP2D Setda Kabupaten Batu Bara Tahun 2024.
Selain itu, ditemukan pula dugaan tambahan anggaran melalui Sekretariat Daerah Kabupaten Batu Bara untuk kegiatan MTQ XVII Tahun 2024 sebesar Rp 622 juta. Namun, hingga kini disebutkan belum ditemukan rincian penggunaan anggaran tambahan tersebut.
Sebagai informasi, MTQ XVII Kabupaten Batu Bara digelar pada 5–8 Maret 2024 di Grand Malaka Hotel, Desa Kampung Lalang, Kecamatan Talawi, dan secara resmi dibuka oleh Penjabat (Pj) Bupati Batu Bara saat itu, Nizhamul.
Kejari Batu Bara menyatakan akan terus mendalami kasus ini guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran dalam pengelolaan anggaran kegiatan tersebut.
(Sumber: kliktodaynews.com)







