84 Keluarga di Batu Bara Terima Bantuan Perbaikan Rumah Dampak Siklon Senyar Tahap II
Batu Bara – jelasnews.com
Sebanyak 84 keluarga di Kabupaten Batu Bara menerima bantuan stimulan perbaikan rumah rusak akibat bencana hidrometeorologi Siklon Senyar Tahap II. Bantuan tersebut bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB RI) dan diserahkan di Aula Kantor Bupati Batu Bara, Kecamatan Lima Puluh, Selasa (3/3/2026).
Bantuan diterima langsung oleh Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., bersama Wakil Bupati Syafrizal, S.E., M.AP., sebelum disalurkan kepada masyarakat terdampak.
Dari total 84 kepala keluarga (KK) penerima, sebanyak 44 KK mengalami kerusakan ringan dengan nilai bantuan mencapai Rp 660 juta. Sementara itu, 40 KK lainnya mengalami kerusakan sedang dengan total bantuan Rp 1,2 miliar. Secara keseluruhan, nilai bantuan yang digelontorkan mencapai Rp1,86 miliar.
Sebelum prosesi penyerahan, Bupati dan Wakil Bupati mengikuti rapat koordinasi secara virtual yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan dipusatkan di Kabupaten Bireuen.
Dalam arahannya, Menteri Koordinator Bidang PMK Pratikno menegaskan bahwa bantuan stimulan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar proses pemulihan pascabencana berjalan cepat, tepat, dan menyentuh langsung masyarakat terdampak.
Ia juga menekankan bahwa pemulihan tidak sekadar mengembalikan kondisi seperti semula, tetapi harus mampu membangun hunian yang lebih aman dan tangguh terhadap bencana.
Bupati Baharuddin dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Presiden RI dan BNPB atas perhatian yang diberikan kepada masyarakat Batu Bara. Ia mengingatkan para penerima bantuan agar memanfaatkan dana secara bijak dan sesuai peruntukan.
“Gunakan bantuan ini dengan baik, pertanggungjawabkan secara fisik dan administrasi keuangannya, serta jangan dipergunakan untuk hal-hal di luar kebutuhan perbaikan rumah,” tegasnya.
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, dana stimulan wajib digunakan untuk pembelian material bangunan dan/atau pembayaran upah tenaga kerja dalam proses perbaikan rumah. Penerima juga diwajibkan melaporkan progres pembangunan kepada kepala desa dan pendamping desa setempat.
Selain kerusakan rumah warga, Bupati juga menyampaikan kepada BNPB bahwa dampak bencana turut merusak infrastruktur jalan dan lahan persawahan milik petani.
Sebelumnya, pada 28 November 2025, BPBD Kabupaten Batu Bara telah melakukan pendataan dan penanganan awal terhadap sejumlah kejadian bencana, dengan kategori kerusakan meliputi rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur pengarah BNPB RI Rudi Fhadmanto, Pelaksana Harian Sekda Batu Bara, serta unsur Forkopimda Kabupaten Batu Bara.
(wellas)







