PWI Batu Bara Tegaskan Larangan Rangkap Status, Anggota yang Jadi PPPK Diminta Mundur
Batu Bara – jelasnews.com
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Batu Bara menegaskan sikap tegas terkait anggotanya yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka diminta untuk segera mengundurkan diri dari keanggotaan organisasi.
Ketua PWI Batu Bara, Muhammad Amin, menyampaikan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang merangkap sebagai aparatur negara sekaligus wartawan. Penegasan ini disampaikan pada Rabu (18/03/2026).
“Tidak ada pengecualian. Anggota PWI yang telah menjadi PPPK wajib mengundurkan diri dari organisasi,” tegasnya.
Diketahui, terdapat tiga oknum anggota PWI berinisial A, HZ, dan RF yang diduga memiliki status ganda sebagai PPPK dan masih aktif sebagai wartawan. Salah satu di antaranya bahkan disebut bertugas di instansi pemerintah sekaligus menjalankan aktivitas jurnalistik di lingkungan kementerian.
Kondisi ini pun menimbulkan sorotan dari masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan kejelasan status serta aturan yang mengatur rangkap profesi tersebut, terutama terkait etika dan profesionalisme.
Mengacu pada ketentuan yang berlaku, PPPK tidak diperkenankan memiliki pekerjaan lain tanpa izin resmi dari atasan. Sementara itu, dalam aturan organisasi PWI, anggota yang menjadi aparatur negara secara otomatis kehilangan keanggotaannya sesuai dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT).
Penegasan serupa juga disampaikan Ketua PWI lainnya, yang menyebut bahwa kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari PWI Pusat dan tidak dapat ditawar.
“Ini sudah menjadi ketentuan organisasi. Anggota yang berstatus PPPK harus mundur, tidak perlu diperdebatkan lagi,” ujarnya.
Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Peduli Transparansi Kabupaten Batu Bara turut angkat bicara. Mereka menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam menyikapi persoalan tersebut.
Menurut mereka, tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap individu tertentu. Status ganda yang tidak jelas dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah maupun organisasi profesi.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian bersama agar integritas aparatur negara dan insan pers tetap terjaga sesuai dengan aturan yang berlaku.
(Tim)







