Satresnarkoba Polres Batu Bara Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Simpang Gambus

Batu Bara – jelasnews.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun IV, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/55/III/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tertanggal 29 Maret 2026.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026, sekitar pukul 19.30 WIB.

Keberhasilan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan keberadaan target, petugas kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial ES (34), warga Dusun III Desa Simpang Gambus.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,97 gram.

Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Oppo berwarna biru. Saat diinterogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dalam kasus ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hingga kini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
(Sumber: Humas Polres Batu Bara)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *