Polres Batu Bara Bongkar Peredaran Narkotika, Empat Pelaku Ditangkap dengan Sitaan Hampir 200 Gram Sabu

Polres Batu Bara Bongkar Peredaran Narkotika, Empat Pelaku Ditangkap dengan Sitaan Hampir 200 Gram Sabu

Batu Bara – jelasnews.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan mengamankan empat orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/55/III/2026/SPKT Satresnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tertanggal 29 Maret 2026.

Penindakan dilakukan pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Dusun IV, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Dalam operasi tersebut, petugas lebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial E.S (34), yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Dusun III Desa Simpang Gambus.

Dari tangan tersangka pertama, polisi menemukan satu plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 9,97 gram serta satu unit telepon genggam.

Setelah dilakukan interogasi awal terhadap E.S, petugas kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, sekitar 10 menit kemudian, tepatnya pada pukul 19.40 WIB, polisi kembali bergerak ke Dusun I Kampung Getek, Desa Simpang Gambus, dan berhasil menangkap tiga tersangka lainnya.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial:
H.S.D (35), warga Dusun I Kampung Getek, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara
H.S (36), warga Lingkungan II, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara
F (38), warga Dusun VIII, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara

Dari hasil penangkapan terhadap ketiga tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup besar, di antaranya:
Narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 199,79 gram dalam berbagai kemasan, 2 butir pil ekstasi (MDMA) dengan berat bruto 1,05 gram, Beberapa unit handphone
Plastik klip kosong berbagai ukuran
Satu unit mobil Daihatsu Terios warna hitam.

Dari keseluruhan barang bukti yang disita, para tersangka diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang akan mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Batu Bara dan sekitarnya.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.
(Sumber: Kasatnarkoba/Humas Polres Batu Bara)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *