Satresnarkoba Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Sabu di Sei Balai, Sita 16,99 Gram Barang Bukti
BATU BARA – jelasnews.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S.P. (48) di Dusun VIII, Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/58/III/2026/SPKT Satresnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tertanggal 31 Maret 2026.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat yang menyebut adanya seorang pria yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan keberadaan target, petugas kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 16,99 gram. Barang haram tersebut terdiri dari satu plastik klip berukuran besar dan tiga plastik klip berukuran sedang.
Selain sabu, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya plastik klip kosong, pipet berbentuk skop, timbangan elektrik, tas sandang, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp526.000.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, SH., MH, mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam membantu aparat penegak hukum memberantas peredaran narkoba.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Ia menegaskan, dukungan masyarakat sangat penting dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba.
(Sumber: Kasat Resnarkoba/Humas Polres Batu Bara)







