Polres Batu Bara Ungkap Tiga Kasus Narkotika dalam Ops Antik Toba 2026
BATU BARA — jelasnews.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara bersama jajaran Polsek kembali berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika dalam rangka Operasi Antik Toba 2026.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada 16 hingga 17 Mei 2026 di sejumlah lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Kasus pertama tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/109/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tertanggal 16 Mei 2026.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (44), warga Gang Sauh Lingkungan III, Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
Pelaku ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medang Deras pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di depan Indomaret Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram.
Selanjutnya, kasus kedua tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/110/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tanggal 16 Mei 2026.
Petugas mengamankan seorang pria berinisial ABB (22), warga Ujung Pandang, Desa Kampung Petani, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Tersangka ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Talawi pada Sabtu malam, 16 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.
Dari penguasaan pelaku, polisi menyita satu plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 0,68 gram, satu unit telepon genggam merek Vivo, serta satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio.
Seluruh barang bukti tersebut diakui milik tersangka.
Sementara itu, pengungkapan kasus ketiga berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/111/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 17 Mei 2026. Dalam kasus ini, Satresnarkoba Polres Batu Bara mengamankan seorang remaja berinisial AD (16), warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.
Pelaku ditangkap pada Minggu dini hari, 17 Mei 2026 sekitar pukul 02.10 WIB setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga butir pil ekstasi dengan berat bruto 1,10 gram, satu unit handphone merek Oppo, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih.
Rangkaian pengungkapan tersebut menunjukkan komitmen kuat Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Tidak hanya bandar, pengguna narkoba juga menjadi target penindakan guna memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.
Kapolres Batu Bara, Doly Nelson H.H. Nainggolan melalui Kasatresnarkoba, Arifin Purba mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
(Sumber: Satresnarkoba/Humas Polres Batu Bara)







