BUMDes Makmur Jaya Lubuk Cuik Disorot, Modal Usaha Rp 80 Juta Ludes dan Tinggalkan Utang Rp 42 Juta, 3 Tahun Tidak Buat Laporan.

BUMDes Makmur Jaya Lubuk Cuik Disorot, Modal Usaha Rp 80 Juta Ludes dan Tinggalkan Utang Rp 42 Juta, 3 Tahun Tidak Buat Laporan.

Batu Bara – jelasnews.com
Kondisi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Makmur Jaya Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah persoalan mencuat setelah usaha yang dijalankan BUMDes dinilai tidak memberikan hasil yang jelas selama 3 tahun terakhir.

Dalam musyawarah yang digelar di Kantor Desa Lubuk Cuik, Selasa (2/6/2026), terungkap bahwa unit usaha penyewaan sound karaoke yang dikelola BUMDes lebih tiga tahun beroperasi. langsung tidak menghasilkan pendapatan, (nol) dan tidak ada buat laporan keuangan.

Selain itu, penyertaan modal sebesar Rp 80 juta yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 untuk program budidaya cabai disebut telah habis digunakan. Namun hingga Mei 2026, pengelola BUMDes belum dapat membuat Laporan keuangan secara rinci

Permasalahan semakin kompleks karena BUMDes juga masih memiliki tunggakan utang sekitar Rp 42 juta kepada pemasok pupuk dan obat-obatan pertanian.

Ketua BUMDes Makmur Jaya, Iswahyudi, dalam forum musyawarah mengakui belum dapat menghadirkan bendahara yang sebelumnya dijanjikan hadir untuk memberikan keterangan.

“Saya sudah berupaya memanggil yang bersangkutan melalui surat dan mencari informasi keberadaannya, namun hingga saat ini belum berhasil dihubungi,” ujarnya.

Musyawarah yang merupakan pertemuan keempat terkait persoalan BUMDes tersebut dipimpin Sekretaris Camat Lima Puluh Pesisir, Ahmad Jais.

Kegiatan itu juga dihadiri Penjabat Kepala Desa beserta perangkat desa, pengurus BUMDes, tokoh masyarakat, serta anggota DPRD Batu Bara, Suriadi, SH.

Dalam pertemuan tersebut terungkap pula bahwa laporan pertanggungjawaban BUMDes unit usaha Budidaya Cabai baru disusun pada Feb 2026

Namun laporan tersebut belum diterima oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) karena dinilai belum memenuhi standar akuntabilitas.

Saat ini, laporan pertanggungjawaban tersebut telah diperbaiki dan kembali disampaikan kepada Dinas PMD pada Senin 01 juni 2026 (pada hari tgl merah) untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut.

Masyarakat yang hadir tidak hanya mempertanyakan penggunaan modal usaha BUMDes, tetapi juga meminta kejelasan terkait hasil pengelolaan aset desa berupa perangkat musik keyboard yang selama ini belum pernah dipublikasikan secara terbuka, 3 tahun tidak pernah buat laporan kok bisa, kemana aja itu pejabat perangkat Desa Lubuk Cuik dan Dinas PMD , ungkapnya Andi dengan rasa kecewa.

Menanggapi berbagai tuntutan warga, Ahmad Jais meminta masyarakat bersabar menunggu hasil audit yang akan dilakukan oleh Inspektorat maupun auditor independen.

Menurutnya, apabila hasil audit nantinya menemukan adanya kerugian keuangan negara, maka langkah pertama yang akan ditempuh adalah upaya pengembalian kerugian melalui pendekatan persuasif kepada pengurus BUMDes.

Namun apabila kerugian tersebut tidak dikembalikan, maka proses hukum dapat menjadi langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita tunggu hasil audit dari Inspektorat maupun auditor independen. Jika ditemukan kerugian negara, akan dilakukan upaya pengembalian terlebih dahulu. Apabila tidak ada penyelesaian, maka dapat ditempuh jalur hukum,” tegas Sekertaris Camat Lima Puluh Pesisir, Ahmad Jais.
(wellas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *