SMSI Batu Bara Kecam Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan

SMSI Batu Bara Kecam Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan, Tegaskan Sengketa Pers Harus Diselesaikan Sesuai Mekanisme

BATU BARA – jelasnews.com
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Batu Bara menyatakan keprihatinan sekaligus mengecam dugaan upaya pembungkaman terhadap wartawan yang disebut dilakukan melalui berbagai bentuk tekanan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik.

Ketua Harian SMSI Batu Bara, Arie Gusti Kurniawan Sinaga, S.P., menegaskan bahwa apabila benar terdapat tindakan yang bertujuan menghalangi tugas jurnalistik atau menekan media dalam menjalankan fungsi kontrol sosialnya, maka hal tersebut merupakan ancaman terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.

Menurut Gusti Sinaga, kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, setiap pihak diharapkan menghormati tugas dan fungsi media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat secara profesional dan bertanggung jawab.

“Kami menolak segala bentuk dugaan intimidasi maupun pembungkaman terhadap wartawan. Apabila ada pihak yang menggunakan kewenangan, jabatan, ataupun instrumen tertentu untuk membatasi ruang kritik dan kerja jurnalistik, maka tindakan tersebut bertentangan dengan semangat demokrasi dan kebebasan pers,” ujarnya.

Ia menambahkan, media bukanlah pihak yang harus diposisikan sebagai lawan. Sebaliknya, pers memiliki peran strategis sebagai mitra pembangunan yang bertugas menyampaikan informasi, edukasi, serta melakukan pengawasan sosial demi kepentingan publik.

Gusti juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki hak untuk menempuh jalur yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti penggunaan hak jawab dan hak koreksi.

“Jika ada keberatan terhadap sebuah pemberitaan, mekanismenya sudah jelas dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Penyelesaiannya bukan melalui tekanan atau intimidasi, melainkan melalui hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pers,” katanya.

Lebih lanjut, SMSI Batu Bara mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah, maupun pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama menjaga kemerdekaan pers sebagai bagian dari kehidupan demokrasi yang sehat.

Organisasi tersebut menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan tugas sesuai kode etik jurnalistik dan ketentuan perundang-undangan berhak memperoleh perlindungan hukum.

Sementara itu, setiap sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang telah tersedia dalam sistem hukum pers di Indonesia.

SMSI Batu Bara berharap seluruh pihak dapat menjunjung tinggi prinsip negara hukum serta menghormati kebebasan pers sebagai salah satu fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
(wellas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *