Rapat Perdana Pansus Plasma DPRD Batu Bara Terima Data dari IWO dan Zuriat Kedatukan Lima Puluh

Rapat Perdana Pansus Plasma DPRD Batu Bara Terima Data dari IWO dan Zuriat Kedatukan Lima Puluh

BATU BARA – jelasnews.com
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Batu Bara yang dibentuk untuk mengkaji pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun plasma 20 persen menggelar rapat perdana bersama Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (IWO) Batu Bara dan Zuriat Kedatukan Lima Puluh, Senin (22/6/2026), di ruang rapat paripurna DPRD Batu Bara.
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua Pansus Plasma 20 Persen, Ismar Khomri, didampingi Sekretaris Pansus H. Usman serta seluruh anggota pansus.

Dalam pertemuan itu, Ketua IWO Batu Bara, Darmansyah, bersama perwakilan Zuriat Kedatukan Lima Puluh, Izhar Fauzi, memaparkan sejumlah temuan terkait dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan program plasma di sejumlah perusahaan perkebunan.

Mereka juga menyerahkan berbagai dokumen dan data yang akan menjadi bahan kajian pansus.
Ismar Khomri menegaskan bahwa setiap perusahaan perkebunan yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Batu Bara wajib merealisasikan pembangunan kebun plasma seluas 20 persen dari total areal yang dikelola.

Menurutnya, sebagian besar perusahaan perkebunan di Batu Bara berasal dari kawasan perkebunan konsesi yang memiliki sejarah dengan Kesultanan maupun Kedatukan setempat dan kini telah berstatus HGU.

“Karena itu, seluruh perusahaan perkebunan yang mengelola areal HGU wajib memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma 20 persen sebagai salah satu syarat perpanjangan maupun pembaruan HGU,” tegas Ismar.

Ia menjelaskan, berdasarkan data awal yang diterima, terdapat sejumlah hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk perbedaan antara konsep perkebunan plasma dan pola kemitraan yang selama ini diterapkan.

“Bahkan ditemukan adanya penerima manfaat yang berasal dari satu keluarga, (suami dan istri), yang sama-sama tercatat dalam  program yang disebut plasma melalui pola kemitraan. Hal ini akan menjadi salah satu fokus kajian pansus,” ujarnya.

Lanjutnya Ismar, Pansus membuka ruang seluas-luasnya bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan, baik secara lisan maupun tertulis. Seluruh data yang diterima akan menjadi bahan pendalaman bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta instansi lainnya.

Ia juga menyebutkan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun sementara, belum ada perusahaan perkebunan di areal HGU Kabupaten Batu Bara yang benar-benar mengimplementasikan kewajiban kebun plasma 20 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam menjalankan tugasnya, pansus akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021, serta berbagai regulasi dan surat edaran terkait lainnya.

Sementara itu, Sekretaris Pansus H. Usman mengatakan data awal yang telah disampaikan oleh IWO dan Zuriat Kedatukan Lima Puluh akan menjadi dasar untuk meminta data pembanding dari Pemerintah Kabupaten Batu Bara, termasuk dari sektor perizinan, perekonomian, dan instansi terkait lainnya.

Menurutnya, pansus juga akan segera mengundang pihak perusahaan perkebunan guna memperoleh keterangan langsung mengenai pelaksanaan kewajiban plasma.

“Kami akan menelusuri lebih jauh perusahaan-perusahaan mana saja yang diduga belum menjalankan kewajiban plasma sesuai peraturan. Dalam waktu dekat, pihak perkebunan akan kami undang untuk dimintai penjelasan,” kata Usman.

Ia menambahkan, pansus akan mengkaji secara mendalam berbagai aspek yang diatur dalam regulasi, mulai dari luas areal plasma, mekanisme penetapan penerima manfaat, hingga status kemitraan yang selama ini dijalankan perusahaan.

“Nantinya akan kami telusuri apakah pola kemitraan yang diterapkan selama ini dapat dikategorikan sebagai bagian dari kewajiban plasma atau tidak. Semua akan dikaji berdasarkan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

(wellas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *