Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp43,7 Miliar di Batu Bara, 12 Terdakwa Dituntut Hukuman Penjara

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp43,7 Miliar di Batu Bara, 12 Terdakwa Dituntut Hukuman Penjara

MEDAN – jelasnews.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batu Bara membacakan tuntutan terhadap 12 terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan peningkatan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2023.

Pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (22/6/2026).
Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Bara, Yosep Antonius Manis, SH, MH, menjelaskan bahwa para terdakwa diduga terlibat dalam sejumlah proyek pembangunan dan peningkatan ruas jalan yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) serta Bantuan Keuangan Provinsi (BKP).

Dalam tuntutannya, JPU menjerat para terdakwa dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tuntutan pidana penjara, denda, dan pembayaran uang pengganti kerugian negara.

Terdakwa Tamrin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun serta denda Rp.300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia disebut bertanggung jawab atas sejumlah paket pekerjaan jalan dengan nilai kontrak keseluruhan mencapai Rp.43,78 miliar.

Tuntutan serupa juga diajukan terhadap Muhammad Rizky Aulia selaku Wakil Direktur I CV Citra Perdana Nusantara. Selain pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp.300 juta, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp.1,706 miliar.

Terdakwa Rusli, Wakil Direktur CV Bersama, turut dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp300 juta, serta uang pengganti sebesar Rp.1,105 miliar.

Sementara itu, Rozali yang menjabat sebagai Wakil Direktur CV Agung Sriwijaya dituntut enam tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp.1,074 miliar.

Abdul Wahab, Wakil Direktur CV Bintang Jaya, dituntut lima tahun penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp.575 juta.

Untuk terdakwa Usron Putra dari CV Buana Perkasa, JPU menuntut pidana empat tahun penjara serta pembayaran uang pengganti Rp.952 juta. Sedangkan Arpan Fauzi, Wakil Direktur CV Egnar Gemilang, dituntut tiga tahun penjara dan uang pengganti Rp.249 juta.

Terdakwa Sabran Siddiq Lubis selaku Wakil Direktur III CV Nayla Santika dituntut dua tahun enam bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.138 juta.

Selain pihak kontraktor, sejumlah konsultan pengawas proyek juga turut dituntut. Ilmi Sani Ramadhan Sitorus dituntut empat tahun penjara dan denda Rp.150 juta.

Rudi Septiawan dituntut empat tahun penjara dengan denda Rp.250 juta. Sementara Faisal Rais Hasibuan dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp.100 juta, serta Abdul Halim dituntut empat tahun penjara dan denda Rp.150 juta.

Berdasarkan hasil perhitungan yang menjadi dasar tuntutan, dugaan penyimpangan dalam sejumlah proyek pembangunan dan peningkatan jalan di Kabupaten Batu Bara dengan total nilai kontrak mencapai Rp.43,786 miliar tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp.6,063 miliar.

Kejaksaan Negeri Batu Bara menyatakan proses persidangan masih terus berjalan dan menunggu putusan majelis hakim yang nantinya akan menentukan status hukum para terdakwa secara berkekuatan hukum tetap.
(Sumber: Kejari Batu Bara)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *