Diduga Kerap Tak Berada di Kantor, Pj Kepala Desa Bagan Dalam Disorot, Camat Siapkan Evaluasi
BATU BARA – jelasnews.com
Kinerja Penjabat (Pj) Kepala Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Aminah, S.Kep., menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak menilai pelayanan di kantor desa kurang maksimal karena Pj Kepala Desa diduga sering tidak berada di tempat saat jam kerja.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, awak media beberapa kali mendatangi Kantor Desa Bagan Dalam untuk melakukan konfirmasi. Namun, Aminah disebut tidak berada di kantor.
Perangkat desa menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang berada di Lima Puluh untuk menghadiri rapat.
Menanggapi hal tersebut, Camat Tanjung Tiram, Yusrizal, menyatakan akan memanggil Pj Kepala Desa Bagan Dalam guna dilakukan pembinaan sekaligus evaluasi terhadap pelaksanaan tugasnya.
Menurut Yusrizal, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa tetap berjalan sesuai ketentuan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan pembinaan sekaligus meninjau masa penugasannya, mulai kapan menjabat hingga kapan masa tugasnya berakhir,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Selain mengevaluasi disiplin kerja, pihak kecamatan juga akan menelusuri legalitas masa jabatan Pj Kepala Desa dengan berkoordinasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Batu Bara.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh kebijakan maupun dokumen administrasi yang diterbitkan memiliki dasar kewenangan yang sah sesuai peraturan yang berlaku.
Yusrizal menegaskan, apabila dari hasil penelusuran diketahui masa jabatan Pj Kepala Desa telah berakhir, maka seluruh administrasi yang ditandatangani setelah masa tugas tersebut akan dikaji kembali.
“Jika nantinya terbukti masa jabatannya telah berakhir, maka seluruh administrasi yang telah diterbitkan akan kami telaah sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pernyataan Camat itu menunjukkan bahwa evaluasi tidak hanya difokuskan pada pembinaan disiplin, tetapi juga menyangkut aspek administrasi dan legalitas kewenangan apabila ditemukan adanya pelaksanaan tugas di luar masa jabatan.
Di sisi lain, Aliansi Kontrol Sosial Kabupaten Batu Bara turut menyuarakan agar dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap Pj Kepala Desa Bagan Dalam.
Pembina Aliansi Kontrol Sosial, Fendi, meminta pemerintah melalui camat memberikan rekomendasi kepada pihak yang berwenang apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan tugas.
Menurutnya, jabatan kepala desa memiliki peran strategis sehingga harus dijalankan secara profesional, transparan, dan tetap menjaga netralitas, terlebih menjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran awak media, saat hendak melakukan konfirmasi di kantor desa, Pj Kepala Desa beberapa kali disebut sedang berada di Lima Puluh. Bahkan, ketika dihubungi oleh salah seorang wartawan, yang bersangkutan hanya memberikan jawaban singkat, “Tak pala lah.”
Kondisi tersebut memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat yang berharap pelayanan publik di Kantor Desa Bagan Dalam dapat berjalan lebih optimal.
Warga juga berharap evaluasi yang dilakukan Pemerintah Kecamatan Tanjung Tiram tidak berhenti pada pembinaan semata.
Apabila nantinya ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku, masyarakat menginginkan adanya langkah tegas agar tata kelola pemerintahan desa semakin baik serta pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung secara maksimal.
(Tim-adn)







