Resmi Dikukuhkan, Pokja News Room Jaga Desa Banten Siap Kawal Transparansi Pembangunan Desa

Serang – jelasnews com
Pengurus Pusat Pokja News Room Jaga Desa resmi menetapkan kepengurusan Pokja News Room Jaga Desa Provinsi Banten untuk masa bakti 2026–2029. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: 03/KPTS/POKJA-JAGADESA-PUSAT/VII/2026 yang diterbitkan di Jakarta pada 23 Juli 2026.

SK tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Pengurus Pusat Pokja News Room Jaga Desa yang juga Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Drs. Firdaus, bersama Sekretaris Jenderal Makali Kumar.

Pembentukan kepengurusan ini menjadi bagian dari upaya SMSI sebagai konstituen Dewan Pers dalam memperkuat sinergi antara media, pemerintah, dan aparat penegak hukum guna mendukung tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, serta meningkatkan literasi hukum dan publikasi pembangunan di tingkat desa.

Berdasarkan SK tersebut, Lesman Bangun dipercaya sebagai Ketua Pokja News Room Jaga Desa Provinsi Banten, didampingi Herman sebagai Sekretaris dan Irwandi Suherman sebagai Bendahara.

Sementara itu, sejumlah bidang strategis juga telah ditetapkan, yakni Mardianto sebagai Penanggung Jawab News Room, Sugianto sebagai Penanggung Jawab Bisnis, Rizal Umami sebagai Penanggung Jawab Media Sosial News Room, Ade Hidayat sebagai Penanggung Jawab Wilayah, serta Adityawarman sebagai Penanggung Jawab Publikasi dan Pelatihan.

Usai menerima amanah tersebut, Ketua Pokja News Room Jaga Desa Provinsi Banten, Lesman Bangun, menyampaikan komitmennya untuk segera menjalankan berbagai program kerja yang berorientasi pada kepentingan masyarakat desa.

Menurutnya, keberadaan Pokja News Room Jaga Desa di Banten diharapkan mampu menjadi mitra strategis dalam mengawal pembangunan desa melalui penyampaian informasi yang akurat, objektif, dan transparan, sekaligus memperkuat kolaborasi lintas sektor demi terciptanya iklim yang kondusif serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Selain mengoordinasikan publikasi Program Jaga Desa, kepengurusan tingkat provinsi juga memiliki tugas membangun jaringan hingga tingkat kabupaten/kota dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Setiap perkembangan pelaksanaan program nantinya akan dilaporkan secara berkala kepada Pengurus Pokja Pusat.

Dengan diterbitkannya SK tersebut, Pokja News Room Jaga Desa Provinsi Banten diharapkan dapat berperan aktif dalam mendukung keterbukaan informasi publik, pengawasan pembangunan desa, serta edukasi hukum selama masa bakti 2026–2029.

(Tim-red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *