Kapolres Batu Bara Hadiri Penandatanganan Komitmen Bersama Polri dan Kejaksaan, Terima Penghargaan Kapolri

BATU BARA – jelasnews.com
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., menghadiri kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Komitmen Bersama antara Penyidik Polri dan Jaksa Penuntut Umum yang berlangsung di Aula Tribrata Lantai 1 Mapolda Sumatera Utara, Selasa (28/7/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Polri dan Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang objektif, profesional, serta bebas dari praktik transaksional.

Acara dipimpin langsung oleh Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., dan dihadiri Wakapolda Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H., para Pejabat Utama Polda Sumut, seluruh Kapolres jajaran Polda Sumut, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara, serta tamu undangan lainnya.

Kapolda Sumut dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyampaikan sambutan yang menekankan pentingnya koordinasi dan kolaborasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum dalam setiap proses penegakan hukum.

Prosesi kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan MoU Komitmen Bersama, disertai penyerahan dokumen sebagai simbol penguatan kerja sama antara kedua institusi dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih profesional, transparan, dan berintegritas.

Dalam kesempatan yang sama, juga dilakukan penyerahan Piagam Penghargaan Kapolri kepada sejumlah satuan kerja dan jajaran Polda Sumatera Utara yang dinilai berprestasi.

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono turut menerima penghargaan tersebut, yang diserahkan langsung oleh Wakapolda Sumatera Utara.

Penghargaan itu menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi dan kinerja jajaran Polres Batu Bara dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian serta pelayanan kepada masyarakat.

(Sumber: Humas Polres Batu Bara)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *