Ketua DPRD Batu Bara Siap Panggil Pengusaha SPBU Bahas Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

BATU BARA – jelasnews.com
Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, Saf’ii, SH, menyatakan pihaknya akan memanggil seluruh pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Batu Bara guna membahas dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Rencana tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan Gerakan Mahasiswa Bersama Rakyat Batu Bara (GEMBARA) saat menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor DPRD Kabupaten Batu Bara, Rabu (22/7/2026).

Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara Saf’ii menjelaskan, DPRD akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para pengelola SPBU untuk meminta penjelasan dan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi, khususnya jenis Solar dan Pertalite.

Menurutnya, setiap laporan maupun aspirasi masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius sebagai bentuk fungsi pengawasan DPRD terhadap pelayanan publik dan distribusi barang bersubsidi.

Dalam aksi tersebut, massa GEMBARA menyoroti masih ditemukannya antrean panjang kendaraan serta praktik pembelian BBM subsidi menggunakan jeriken di sejumlah SPBU.

Mereka menilai kondisi itu berpotensi membuka peluang terjadinya penyalahgunaan distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima.

Koordinator aksi GEMBARA meminta DPRD segera memanggil seluruh pengusaha SPBU melalui forum RDP agar persoalan tersebut dapat dibahas secara terbuka.

Selain itu, mereka juga mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam penyampaian aspirasinya, GEMBARA membawa lima tuntutan utama yang berfokus pada penguatan pengawasan distribusi BBM subsidi, peningkatan transparansi penyaluran, evaluasi pengelolaan SPBU, serta penegakan hukum terhadap oknum yang terbukti melakukan penyimpangan.

DPRD Batu Bara menegaskan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui mekanisme yang berlaku dengan harapan distribusi BBM bersubsidi di daerah dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran.

(wellas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *