BATU BARA – jelasnews.com
Panitia Khusus (Pansus) Plasma DPRD Kabupaten Batu Bara melanjutkan rangkaian konsultasi ke kementerian terkait untuk memperjelas pelaksanaan kewajiban plasma bagi perusahaan perkebunan.
Dalam kunjungan ke Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Rabu (29/7/2026), rombongan memperoleh penjelasan bahwa persoalan plasma yang berkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU) merupakan kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Ketua Pansus Plasma DPRD Batu Bara, Ismar Khomri, mengatakan informasi tersebut disampaikan oleh Staf Direktorat Pembinaan dan Pengendalian Perkebunan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian saat menerima rombongan Pansus.
Kunjungan tersebut dipimpin Ketua DPRD Batu Bara Safii dan turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Tengku Rodial, anggota Pansus Plasma, serta perwakilan Ikatan Wartawan Online (IWO) Batu Bara dan Zuriat Kedatukan Limapuluh yang selama ini ikut mengawal persoalan plasma di daerah.
Menurut Ismar, pihak Kementerian Pertanian menjelaskan bahwa kewenangan terkait plasma HGU berada di Kementerian ATR/BPN. Sementara itu, dokumen Calon Petani Calon Lahan (CPCL) menjadi tanggung jawab Dinas Pertanian dan Perkebunan di tingkat provinsi maupun kabupaten, sedangkan perizinan usaha perkebunan (IUP) berada di instansi yang menangani perizinan.
Ia menambahkan, dalam pertemuan tersebut Kementerian Pertanian lebih banyak menyampaikan penjelasan mengenai regulasi yang berlaku secara normatif.
Namun, menurutnya, belum ada penjelasan yang lebih rinci mengenai implementasi regulasi tersebut maupun konsekuensi hukumnya di lapangan.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan IWO Batu Bara juga menyampaikan sejumlah dugaan kejanggalan terkait dokumen CPCL.
Menanggapi hal itu, pihak Direktorat Jenderal Perkebunan menyampaikan bahwa penanganan dan kewenangan terhadap dokumen tersebut berada pada Dinas Pertanian dan Perkebunan di tingkat provinsi serta kabupaten.
Hasil konsultasi ini menjadi salah satu bahan bagi Pansus Plasma DPRD Batu Bara dalam melanjutkan upaya penelusuran terhadap pelaksanaan kewajiban plasma di wilayah Kabupaten Batu Bara.
(Tim-red)







