Satresnarkoba Polres Batu Bara Tindak Cepat Video Viral Dugaan Transaksi Sabu di Indrapura

BATU BARA – jelasnews.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara bergerak cepat menindaklanjuti beredarnya video viral yang memuat dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

Penindakan dilakukan pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIB berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin-Gas/285/VII/2026 tertanggal 28 Juli 2026. Langkah tersebut merupakan respons cepat kepolisian terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika.

Operasi dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Batu Bara IPDA A. Murphi, S.H., bersama IPDA Juber R. Simanjuntak, S.H., IPDA Harri Nasution, S.H., personel Satresnarkoba, serta didukung personel Polsek Air Putih.

Sebelum bergerak ke lokasi, seluruh personel terlebih dahulu menerima arahan untuk memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai prosedur.

Selanjutnya, tim melakukan pengecekan dan penyisiran di sebuah rumah yang berada di Gang Krakatau, Lingkungan II, Kelurahan Indrapura, lokasi yang disebut dalam video yang beredar.

Namun, saat dilakukan pemeriksaan, rumah tersebut dalam kondisi terkunci dan tidak berpenghuni. Petugas kemudian memperluas penyisiran ke area sekitar, tetapi tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, baik berupa sabu, alat isap, plastik klip, maupun benda lain yang mengarah pada aktivitas penyalahgunaan narkoba.

Walaupun hasil pemeriksaan tidak menemukan barang bukti, tindakan cepat yang dilakukan Satresnarkoba Polres Batu Bara menunjukkan komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan dan informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran gelap narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap informasi yang diterima akan diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi yang valid mengenai dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika sebagai upaya bersama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba, jelasnya mengakhiri.

(wellas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *