Waka DPRD Batu Bara: Tim Pansus Plasma Plus Serahkan Dokumen Terkait Plasma ke Kementerian Pertanian

JAKARTA – jelasnews.com
Tim Panitia Khusus (Pansus) Plasma DPRD Kabupaten Batu Bara bersama sejumlah elemen masyarakat melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pertanian RI di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Dalam pertemuan tersebut, rombongan menyerahkan berbagai dokumen dan bahan terkait pelaksanaan program plasma perkebunan di Kabupaten Batu Bara.

Rombongan dipimpin Ketua DPRD Batu Bara Safii, didampingi Wakil Ketua DPRD Tengku Rodial, Ketua Pansus Plasma Ismar Khomri, serta sejumlah anggota DPRD.

Turut hadir inisiator perjuangan plasma dari Ikatan Wartawan Online (IWO), Kamaruddin Simangunsong, Zuriat Kedatukan Limapuluh yang diwakili Datuk Izhar Fauzi, Loly Sastra, Jamal Setiawan, serta mendapat dukungan dari organisasi Gemkara yang diwakili Khairul Muslim.

Kehadiran rombongan diterima oleh Staf Direktorat Pembinaan dan Pengendalian Perkebunan, Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Khriswandono.

Usai pertemuan, Wakil Ketua DPRD Batu Bara Tengku Rodial menyampaikan bahwa perjuangan Pansus Plasma yang digagas bersama IWO dan Zuriat Kedatukan Limapuluh memperoleh dukungan luas dari masyarakat yang bermukim di sekitar 13 perusahaan perkebunan di Kabupaten Batu Bara.

Menurutnya, dukungan tersebut terlihat dari banyaknya papan bunga yang dipasang oleh masyarakat desa sekitar perkebunan sebagai bentuk apresiasi terhadap upaya penegakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Tujuan utama dari pelaksanaan undang-undang tersebut adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Batu Bara. Salah satu amanatnya ialah kewajiban perusahaan perkebunan memfasilitasi kebun plasma sebesar 20 persen,” ujar Rodial.

Ia menambahkan, perjuangan mewujudkan plasma bagi masyarakat membutuhkan proses yang panjang. Karena itu, seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Batu Bara diharapkan dapat bersatu dan memiliki komitmen yang sama agar hak masyarakat tersebut dapat direalisasikan.

Rodial juga mengungkapkan bahwa agenda konsultasi akan berlanjut pada Kamis (30/7/2026) dengan mengunjungi Kementerian ATR/BPN guna memperoleh penjelasan mengenai implementasi ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, khususnya terkait kewajiban penyediaan lahan plasma oleh perusahaan perkebunan.

Sementara itu, dalam pertemuan dengan Kementerian Pertanian, pihak IWO turut menyampaikan dugaan adanya kejanggalan pada dokumen Calon Petani dan Calon Lahan (CPCL) milik salah satu perusahaan perkebunan yang sedang mengajukan pembaruan Hak Guna Usaha (HGU).

Perwakilan IWO, Kamaruddin Simangunsong, mengatakan bahwa pihak Kementerian Pertanian memberikan penjelasan apabila masyarakat memiliki dugaan atau bukti terhadap keabsahan dokumen tersebut, maka tersedia mekanisme hukum untuk mengajukan gugatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian upaya Tim Pansus Plasma DPRD Batu Bara dalam mengumpulkan informasi dan memperkuat dasar hukum terkait pelaksanaan kewajiban penyediaan kebun plasma bagi masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.

(Tim-red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *