Polsek Talawi Ungkap Kasus Curanmor dalam Hitungan Jam, Dua Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

BATU BARA – jelasnews.com
Gerak cepat jajaran Polsek Talawi membuahkan hasil dengan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hanya dalam waktu singkat setelah menerima laporan dari masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta dua unit sepeda motor hasil curian.

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. melalui Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus, S.H. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang diterima pada Jumat (31/7/2026), masing-masing dengan nomor LP/B/190/VII/2026/SPKT/Polsek Talawi/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara dan LP/B/192/VII/2026/SPKT/Polsek Talawi/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IH (30), warga Kabupaten Simalungun, serta SKJ (21), warga Kabupaten Batu Bara. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP.

Aksi pencurian pertama terjadi sekitar pukul 12.05 WIB di depan sebuah warung yang berada di Simpang Sei Bejangkar, Desa Perkebunan Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai. Saat itu, sebuah sepeda motor Honda Verza yang diparkir di lokasi dilaporkan hilang.

Tidak berselang lama, sekitar pukul 13.30 WIB, pencurian kembali terjadi di Dusun V A, Desa Sei Balai. Korban kehilangan sepeda motor Yamaha Scorpio yang diparkir di halaman rumah ketika sedang menunaikan salat Jumat. Dari dua kejadian tersebut, total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp19 juta.

Setelah menerima informasi dari Kepala Desa Sei Balai terkait dua aksi pencurian tersebut, Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus bersama Kanit Reskrim IPDA Ranto Marbun, S.H. dan personel Unit Reskrim langsung bergerak ke lokasi. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara, menghimpun keterangan saksi, serta memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Berkat hasil penyelidikan yang didukung informasi dari masyarakat, polisi memperoleh petunjuk mengenai keberadaan kedua pelaku di depan salah satu rumah warga di Dusun VII A, Desa Sei Balai. Tim segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana, yakni Yamaha Scorpio berwarna biru dan Honda Verza berwarna hitam. Kedua tersangka juga mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan awal.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Talawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit Yamaha Scorpio warna biru bernomor polisi BM 5046 KH dan satu unit Honda Verza warna hitam tanpa pelat nomor.

Kapolsek Talawi mengapresiasi kerja sama masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat segera diungkap. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.

Polres Batu Bara juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.

Pengungkapan kasus ini menjadi wujud komitmen Polres Batu Bara dalam menghadirkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang cepat, profesional, dan berkeadilan sesuai dengan semangat Polri Presisi.

(Humas Polres Batu Bara)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *