IWO dan Zuriat Kedatukan Lima Puluh Minta Pansus Plasma DPRD Batu Bara Panggil Manajemen PT Socfindo Tanah Gambus

BATU BARA – jelasnews.com
Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Batu Bara bersama Zuriat Kedatukan Lima Puluh meminta Panitia Khusus (Pansus) Plasma Perkebunan DPRD Kabupaten Batu Bara memanggil manajemen PT Socfindo Kebun Tanah Gambus untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan dalam penetapan Calon Petani Calon Lahan (CPCL).

Ketua PD IWO Batu Bara, Darmansyah, mengatakan permintaan tersebut telah disampaikan secara resmi melalui surat yang diajukan kepada Ketua DPRD Batu Bara melalui Pansus Plasma pada Senin (3/8/2026).

“Kami bersama Zuriat Kedatukan Lima Puluh telah menyampaikan surat permohonan agar Pansus memanggil pihak PT Socfindo Tanah Gambus untuk menjelaskan berbagai temuan yang kami peroleh di lapangan,” ujar Darmansyah, Selasa (4/8/2026).

Menurutnya, hasil investigasi yang dilakukan IWO menemukan sejumlah indikasi dugaan ketidaksesuaian dalam penetapan penerima program CPCL. Salah satu temuan yang disoroti adalah dugaan bahwa penerima manfaat bukan berasal dari masyarakat yang berada di sekitar wilayah perkebunan sebagaimana yang diharapkan dalam program tersebut.

Darmansyah berharap Pansus Plasma Perkebunan yang diketuai Ismar Khomri dapat mengusut secara menyeluruh dugaan penyimpangan tersebut. Ia juga meminta Pansus mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk meninjau kembali, bahkan membatalkan, Surat Keputusan Bupati Batu Bara mengenai penetapan penerima program CPCL PT Socfindo Tanah Gambus apabila terbukti terdapat pelanggaran.

Dalam investigasinya, IWO mengklaim menemukan penerima CPCL yang tersebar di sejumlah desa, seperti Desa Pasir Permit, Desa Titi Merah, Desa Guntung, Desa Barung-Barung, serta beberapa desa lainnya yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut.

Selain itu, IWO juga mengaku menemukan dugaan adanya satu keluarga yang menerima lebih dari satu alokasi program CPCL. Bahkan, menurut Darmansyah, terdapat nama warga yang telah meninggal dunia namun masih tercantum sebagai penerima program tersebut.

Tak hanya itu, IWO juga menduga proses rekrutmen CPCL tidak melalui mekanisme sosialisasi yang melibatkan unsur pemerintah kecamatan, pemerintah desa atau kelurahan, Dinas Pertanian bidang perkebunan, maupun masyarakat calon penerima.

Berdasarkan dokumen yang telah diserahkan kepada Pansus Plasma, IWO menduga proses penyusunan data CPCL dilakukan secara tidak sesuai prosedur. Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya dokumen daftar CPCL yang ditandatangani kepala desa tanpa mencantumkan hari, tanggal, maupun tahun penandatanganan.

IWO juga mempertanyakan tidak masuknya sejumlah desa yang berbatasan langsung dengan areal perkebunan PT Socfindo Tanah Gambus, seperti Desa Mangkai Lama, Desa Mangkai Baru, dan Desa Sumber Makmur, ke dalam daftar penerima program CPCL.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Socfindo Tanah Gambus maupun Pansus Plasma DPRD Kabupaten Batu Bara terkait berbagai dugaan yang disampaikan oleh PD IWO Batu Bara dan Zuriat Kedatukan Lima Puluh.

(wellas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *