MEDAN – jelasnews.com
Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana perkara gugatan perdata yang diajukan PT Toba Surimi Industries (TSI) terhadap Bank Mandiri bersama sejumlah pihak lainnya, Senin (24/8/2026).
Perkara tersebut telah terdaftar di PN Medan dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn. Sidang berlangsung di Ruang Cakra 5 dan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai FEM.
Dalam persidangan perdana tersebut, pihak tergugat disebut tidak hadir di ruang sidang. Sementara itu, PT TSI hadir melalui tim kuasa hukumnya, Richan Simanjuntak, S.H., M.H., dan Winner Pasaribu, S.H., M.H., dari Adams & Co.
Kuasa hukum PT TSI menyampaikan bahwa perkara tersebut melibatkan sekitar 30 pihak yang tercantum sebagai tergugat.
“Dalam perkara ini ada sekitar 30 nama yang menjadi tergugat,” ujar tim kuasa hukum PT TSI usai mengikuti persidangan di PN Medan.
Menurut kuasa hukum, sejumlah pihak yang masuk dalam daftar tergugat berkaitan dengan Bank Mandiri, termasuk pimpinan dan kepala cabang Bank Mandiri di wilayah Kota Medan.
Ketidakhadiran pihak tergugat menjadi salah satu hal yang terjadi dalam agenda sidang perdana. Meski demikian, proses perkara tetap berjalan berdasarkan mekanisme hukum acara perdata yang berlaku.
Majelis hakim nantinya akan menentukan tahapan persidangan berikutnya, termasuk memastikan proses pemanggilan terhadap seluruh pihak telah dilakukan secara patut sesuai ketentuan hukum.
Perkara Telah Terdaftar di PN Medan
Gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri dan sejumlah pihak lainnya tercatat dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn.
Tim kuasa hukum PT TSI menyatakan kehadiran mereka dalam sidang perdana merupakan bagian dari upaya mengikuti seluruh proses hukum atas gugatan yang telah didaftarkan.
“Sidang hari ini adalah sidang perdana,” kata tim kuasa hukum PT TSI.
Mereka menegaskan akan mengikuti setiap tahapan persidangan serta agenda yang nantinya ditetapkan oleh majelis hakim.
Sementara itu, ketidakhadiran tergugat pada sidang pertama tidak secara otomatis membuat gugatan pihak penggugat dikabulkan. Majelis hakim tetap harus memastikan seluruh prosedur, termasuk pemanggilan para pihak, telah dilaksanakan sesuai aturan.
Apabila seluruh persyaratan prosedural telah terpenuhi, perkara dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai hukum acara perdata.
Adapun substansi gugatan dan dalil-dalil yang diajukan PT TSI nantinya akan diuji dalam proses persidangan melalui bukti-bukti serta keterangan dari para pihak yang terlibat.
PT TSI melalui tim kuasa hukumnya menyatakan akan terus mengikuti proses persidangan hingga perkara tersebut memperoleh putusan dari majelis hakim.
Hingga sidang perdana selesai digelar, pihak tergugat disebut belum hadir dalam persidangan.
(bim)







