BATU BARA — jelasnews.com
Kabupaten Batu Bara mendapatkan pengembalian Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp165,9 miliar yang diperuntukkan bagi penanganan bencana dan pemulihan pascabencana.
Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, Syafi’i, menegaskan pihak legislatif akan mengawasi penggunaan anggaran tersebut agar pelaksanaannya tetap sesuai dengan ketentuan dan peruntukan yang telah ditetapkan.
Syafi’i mengatakan, pengelolaan TKD tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 900.1.3/1084/SJ tentang penyesuaian transfer daerah tahun anggaran 2026 dalam APBD bagi daerah terdampak bencana di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat.
“TKD diatur dalam Permendagri Nomor 900.1.3/1084/SJ. Kita akan melakukan pengawasan terhadap penggunaannya agar sesuai peruntukan dengan mengacu pada Permendagri dan Perbup,” ujar Syafi’i, Rabu (26/8/2026).
Ia menjelaskan, khusus di Kabupaten Batu Bara, penggunaan TKD tersebut telah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2026.
Menurutnya, DPRD sejauh ini hanya menerima pemberitahuan mengenai pembagian anggaran tersebut. Tidak ada pembahasan bersama legislatif dalam menentukan besaran alokasi TKD untuk masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Untuk penjabaran dan penggunaan TKD menjadi kewenangan eksekutif,” tegasnya.
Meski demikian, Syafi’i menyebutkan anggaran tersebut nantinya akan dimasukkan dan dicatat dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Pada tahapan tersebut, DPRD memiliki ruang untuk melakukan pembahasan dan memberikan sikap terhadap penggunaannya.
Berdasarkan Perbup Nomor 15 Tahun 2026, dana TKD tersebut dialokasikan kepada 17 OPD di lingkungan Pemkab Batu Bara.
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) menjadi OPD dengan alokasi terbesar, yakni Rp87.016.488.766.
Selanjutnya Dinas Perkim LH memperoleh Rp16.547.102.000, Dinas Kesehatan PPKB sebesar Rp14.837.390.880, serta BKAD sebesar Rp8.624.474.672.
Berikutnya, Dinas Pertanian dan Perkebunan mendapat Rp7.766.490.000, BPBD Rp2.827.349.123, Dinas Sosial PPPA Rp2.434.179.012, RSUD Rp2.140.000.000, Satpol PP Rp2.140.000.000, dan Dinas Pendidikan Rp2.000.000.000.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja memperoleh Rp1.802.000.000, Dinas Koperasi Rp1.618.000.000, Dinas Perikanan Rp1.183.991.500, Dinas Kominfo Rp770.025.000, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Rp409.236.340, DPMPTSP Rp200.000.000, serta Inspektorat Rp99.360.000.
Syafi’i menegaskan DPRD akan memastikan penggunaan anggaran tersebut berjalan sesuai aturan dan benar-benar diarahkan untuk kebutuhan penanganan serta pemulihan dampak bencana di Kabupaten Batu Bara.
(wellas)







