BATU BARA – jelasnews.com
Panitia Khusus (Pansus) Plasma DPRD Kabupaten Batu Bara terus mendalami pelaksanaan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (FPKMS) sebesar 20 persen dari luas lahan hgu oleh perusahaan perkebunan yang beroperasi di daerah tersebut.
Pendalaman itu dilakukan dalam rapat lanjutan Pansus Plasma DPRD Batu Bara, Selasa (15/9/2026). Rapat digelar setelah sebelumnya rombongan pansus melakukan kunjungan kerja ke Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian RI serta Kabupaten Pelalawan, Riau.
Dari kunjungan tersebut, pansus memperoleh sejumlah informasi mengenai mekanisme penerapan kewajiban plasma 20 persen. Informasi itu kemudian dibahas bersama sejumlah pihak yang hadir dalam rapat, di antaranya inisiator plasma, PD IWO Batu Bara, zuriat Kedatukan, LPPI, Gapoktan serta perwakilan Dinas Pertanian dan Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu.
Ketua Pansus Plasma DPRD Batu Bara, Ismar Komri, mengatakan pembahasan yang dilakukan pansus sejauh ini baru mencapai sekitar 50 persen. Masih ada sejumlah tahapan yang harus diselesaikan sebelum rekomendasi disampaikan kepada pemerintah daerah.
“Kerja-kerja Pansus Plasma yang telah berlangsung bisa dikatakan progresnya masih 50 persen. Masih ada 50 persen lagi yang belum diselesaikan,” ujar Ismar.
Menurutnya, salah satu hal penting yang masih harus ditelusuri adalah data calon petani dan calon lokasi (CPCL) yang disebut telah mendapatkan fasilitas plasma 20 persen.
Pansus juga berencana memanggil perusahaan-perusahaan perkebunan yang berada di Batu Bara. Selain meminta penjelasan langsung dari perusahaan, pansus akan melakukan pengecekan lapangan untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi sebenarnya.
“Pansus akan menuntaskan seluruh poin agenda, termasuk pemanggilan perusahaan perkebunan, penerapan CPCL dan cross check ke lapangan. Kita ingin melihat bagaimana penerapannya dan apakah sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Ismar menyebut pendalaman tersebut berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban FPKMS pada 13 perusahaan perkebunan di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Ia menjelaskan, kewajiban fasilitasi kebun masyarakat sekitar antara lain mengacu pada UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU Nomor 6 Tahun 2023, PP Nomor 26 Tahun 2021 serta regulasi Kementerian Pertanian.
Dalam penerapannya, Permentan Nomor 18 Tahun 2021 mengatur fasilitas pembangunan kebun masyarakat sekitar dapat dilakukan melalui sejumlah pola, seperti kredit, bagi hasil, pendanaan lainnya maupun bentuk kemitraan lainnya.
Pansus Soroti Penghitungan NOP
Selain persoalan CPCL, Pansus Plasma juga mendalami mekanisme penghitungan Nilai Optimum Produksi (NOP) dalam kegiatan ekonomi produktif perkebunan.
Ismar menyebut Kepdirjen Perkebunan Nomor 152/KPTS/HK.160/12/2023 menjadi salah satu pedoman dalam penghitungan dan penetapan nilai optimum produksi kebun yang diusahakan perusahaan perkebunan.
Menurutnya, proses penghitungan diawali dengan pengajuan permohonan kegiatan usaha produktif perkebunan oleh perusahaan kepada kepala dinas provinsi.
Selanjutnya, penghitungan dilakukan oleh tim yang terdiri dari unsur dinas provinsi dan kabupaten.
Dalam proses tersebut, tim juga dapat melibatkan lembaga riset maupun pihak lain yang memiliki kompetensi.
Setelah hasil penghitungan dilaporkan kepala dinas provinsi, dokumen tersebut kemudian disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk penetapan nilai optimum produksi kebun.
Data CPCL Diminta Transparan
Mekanisme penetapan CPCL juga menjadi salah satu perhatian utama pansus. Ismar menegaskan, data CPCL harus benar-benar menggambarkan penerima dan lokasi yang sesuai dengan pelaksanaan program plasma.
“Ini yang juga harus kita lihat. Jangan sampai data CPCL hanya sebatas administrasi, tetapi pelaksanaannya di lapangan tidak sesuai,” tegasnya.
Anggota Pansus Plasma, Suriadi, mengatakan pansus membutuhkan data dan informasi yang lengkap sebelum menarik kesimpulan dan menyusun rekomendasi.
“Bagaimana kita bisa mengambil suatu kesimpulan sehingga nanti menjadi rekomendasi dan rekomendasinya bisa dilaksanakan. Untuk itu kita berharap pemerintah dapat memberikan data dan informasi yang dibutuhkan pansus,” ujarnya.
IWO Dorong Perusahaan Dipanggil
PD IWO Batu Bara turut memberikan masukan dalam rapat tersebut. Organisasi wartawan itu menyerahkan surat kepada pansus yang meminta agar perusahaan perkebunan dipanggil untuk memberikan penjelasan terkait pelaksanaan kewajiban plasma 20 persen.
Perwakilan PD IWO Batu Bara, Darmansyah, menilai pemanggilan perusahaan diperlukan agar pansus memperoleh informasi secara langsung mengenai pelaksanaan FPKMS di lapangan.
IWO juga meminta peningkatan kehadiran anggota pansus dalam setiap agenda pembahasan. Dari total 15 anggota Pansus Plasma, dalam rapat tersebut disebut hanya tiga anggota yang hadir.
“Ke depan kami berharap tingkat kehadiran anggota pansus dapat ditingkatkan, karena persoalan plasma ini menyangkut kepentingan masyarakat dan membutuhkan pembahasan secara serius,” kata Darmansyah.
Ia juga berharap pimpinan Dinas Pertanian dan Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu dapat hadir langsung ketika dipanggil pansus. Menurutnya, kehadiran kepala dinas diperlukan agar informasi yang diberikan kepada pansus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak hanya disampaikan melalui staf.
Zuriat Kedatukan Dorong Regulasi Daerah
Masukan juga datang dari sejumlah zuriat Kedatukan di Batu Bara. Tim hukum Zuriat Kedatukan Lima Puluh, Zamal Setiawan, SH, menyampaikan pentingnya memberikan ruang bagi masyarakat hukum adat dalam penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan sejarah hak ulayat.
Ia mendorong adanya regulasi daerah yang dapat mengatur keberadaan dan kepentingan masyarakat hukum adat.
“Pada prinsipnya masyarakat hukum adat mendapatkan porsi dalam penyelesaian klaim sejarah hak-hak ulayat. Dalam kerangka itu, masyarakat adat perlu dibuatkan Ranperda,” ujarnya.
Zamal turut menyinggung PP Nomor 28 Tahun 2025 mengenai kesepakatan masyarakat hukum adat apabila lahan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan berada seluruhnya atau sebagian di atas tanah hak ulayat.
Pengawasan CPCL Diminta Melibatkan Masyarakat
Ketua Lembaga Kajian Pembangunan Indonesia (LKPI), Irwansyah, SH, meminta proses pemetaan calon petani dan calon lokasi dilakukan secara terbuka dan transparan.
Ia mengusulkan agar pemerintah dan DPRD melibatkan unsur inisiator plasma, IWO, zuriat Kedatukan serta LKPI dalam proses pengawasan. Menurutnya, pengawasan perlu dilakukan sejak tahapan pemetaan CPCL hingga realisasi plasma di lapangan.
“Jangan sampai terjadi cek kosong dalam pembuktian plasma. Karena itu, pengawasan harus dilakukan sejak proses pemetaan calon petani dan calon lokasi sampai pelaksanaan di lapangan,” ujarnya.
Irwansyah mengatakan kelompok masyarakat akan terus memantau proses penetapan dan pelaksanaan plasma. Jika ditemukan pelaksanaan yang dinilai tidak sesuai, pihaknya membuka kemungkinan menempuh langkah hukum bersama pihak-pihak terkait.
Rekomendasi Pansus Harus Dapat Ditindaklanjuti
Sementara itu, anggota DPRD Batu Bara sekaligus mantan Ketua Pansus Kuala Gunung, Nafiar, mengingatkan agar rekomendasi yang nantinya dihasilkan Pansus Plasma tidak berhenti sebagai dokumen.
Menurutnya, rekomendasi harus disusun berdasarkan data serta fakta lapangan sehingga pemerintah daerah memiliki dasar yang jelas untuk menindaklanjutinya.
“Sekalipun pansus merekomendasikan sejumlah poin, yang perlu dipastikan adalah bagaimana eksekusinya dan bagaimana sikap pemerintah terhadap rekomendasi tersebut,” ujarnya.
Pansus Plasma DPRD Batu Bara selanjutnya masih akan melanjutkan sejumlah agenda, termasuk memanggil perusahaan perkebunan, mendalami data CPCL serta melakukan pengecekan langsung ke lapangan sebelum menyusun rekomendasi akhir.







