BATU BARA – jelasnews.com
Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Kabupaten Batu Bara menyampaikan tujuh rekomendasi kepada pemerintah kabupaten untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah, khususnya dari sektor perusahaan dan usaha yang beroperasi di wilayah tersebut.
Rekomendasi itu disampaikan Ketua Pansus PAD DPRD Batu Bara, Rohadi, dalam rapat paripurna DPRD Batu Bara, Senin (19/10/2026) sore.
Salah satu rekomendasi utama adalah pembentukan tim percepatan PAD yang diisi aparatur sipil negara (ASN) berintegritas tinggi. Pansus juga mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperkuat koordinasi dan pertukaran informasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya terkait kondisi perusahaan yang berpotensi menjadi sumber pendapatan daerah.
Rohadi menegaskan, koordinasi lintas OPD sangat penting agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab dalam upaya menggali potensi PAD. Menurutnya, lemahnya koordinasi dapat menguntungkan perusahaan karena berpotensi meminimalkan kewajiban pajak yang harus dibayarkan.
Selain itu, Pansus meminta Pemkab Batu Bara berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengevaluasi serta memisahkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan PBB-P5.
Pansus turut menyoroti potensi pendapatan dari pembaruan izin usaha perusahaan yang terus melakukan ekspansi produksi. Pengurusan izin budi daya juga diusulkan agar dipisahkan dari izin pengolahan, sehingga kewajiban perusahaan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat diidentifikasi secara lebih jelas.
Sumber PAD lainnya yang perlu dioptimalkan adalah pajak parkir kendaraan di perusahaan dan pusat usaha, seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi, RSU Bidadari, serta perusahaan swasta lainnya.
Pansus juga mendorong percepatan balik nama kendaraan bermotor yang beroperasi di Batu Bara, tetapi masih menggunakan pelat nomor daerah lain. Langkah ini dinilai penting untuk mengoptimalkan penerimaan dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Di sektor bangunan, Pansus meminta Pemkab menertibkan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pasalnya, sejumlah perusahaan dinilai terus menambah bangunan maupun jalan di kawasan operasional tanpa disertai pengurusan PBG baru.
Pansus juga mengusulkan kenaikan tarif PBB-P2 perusahaan secara berkala serta penertiban Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Berdasarkan penelusuran Pansus, masih terdapat bangunan pabrik dan perumahan karyawan di lingkungan perusahaan yang belum mengurus atau memperbarui sertifikat tersebut secara berkala.
Perhatian khusus juga diminta diberikan kepada perusahaan-perusahaan di Kawasan Industri Kuala Tanjung yang terus memperluas kegiatan usahanya. Pansus menilai perkembangan kawasan industri tersebut perlu diikuti dengan pengawasan dan optimalisasi kewajiban pajak daerah.
Rekomendasi terakhir ditujukan kepada Pemkab Batu Bara, khususnya Bapenda, agar lebih serius menggali potensi pendapatan dari PT PLN melalui Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik, yang sebelumnya dikenal sebagai Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
Melalui tujuh rekomendasi tersebut, Pansus PAD berharap Pemkab Batu Bara dapat memperkuat pengawasan, meningkatkan koordinasi antarinstansi, serta mengoptimalkan berbagai sumber pendapatan daerah guna mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
(wellas)







