Rion Arios Soroti Pencairan 54 Cek Rp124 Miliar dalam Perkara PT TSI dan Bank Mandiri

MEDAN – jelasnews.com

Praktisi hukum Rion Arios, S.H., meminta kejelasan terkait pencairan 54 lembar cek dengan nilai total Rp124 miliar dalam perkara antara PT Toba Surimi Industries (PT TSI) dan Bank Mandiri. Ia mendorong lembaga terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), memberikan perhatian sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Rion menyoroti dugaan pencairan puluhan cek tersebut yang, menurut keterangannya, dilakukan tanpa konfirmasi kepada direksi PT TSI. Persoalan ini dinilai perlu ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari prosedur otorisasi, mekanisme pencairan, aliran dana, hingga dasar pembebanan kewajiban kepada perusahaan.

Menurut Rion, transaksi tersebut berkaitan dengan rekening khusus fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving. Ia menyebut dana yang dipersoalkan merupakan bagian dari fasilitas kredit yang masih berada dalam pengawasan bank, bukan dana perusahaan yang telah tersedia secara bebas di rekening PT TSI.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses pencairan dan penggunaan dana, termasuk pihak yang memberikan instruksi, mekanisme verifikasi yang diterapkan, serta pihak yang menerima dana dari transaksi tersebut.

Pencairan 54 Cek Perlu Ditelusuri

Rion menilai pencairan 54 cek senilai Rp124 miliar perlu diperiksa berdasarkan dokumen transaksi dan ketentuan perbankan yang berlaku.

Menurutnya, apabila benar pencairan dilakukan tanpa konfirmasi kepada direksi sebagaimana dipersoalkan, perlu dijelaskan siapa yang mengajukan dan menyetujui transaksi serta dasar kewenangan yang digunakan.

Pemeriksaan, lanjutnya, tidak cukup hanya dengan memastikan bahwa cek telah dicairkan. Proses penerbitan, otorisasi, verifikasi, pencairan, hingga pencatatan transaksi harus ditelusuri agar persoalan tersebut dapat diketahui secara utuh.

Dokumen berupa instruksi pembayaran, catatan transaksi bank, bukti otorisasi, dan ketentuan yang mengatur penggunaan fasilitas kredit dinilai penting untuk memperjelas duduk perkara.

Status dan Aliran Dana KMK Revolving Dipertanyakan

Aspek lain yang menjadi perhatian adalah status dana dalam rekening khusus KMK Revolving. Rion menyebut dana tersebut masih berkaitan dengan fasilitas kredit yang berada dalam pengawasan Bank Mandiri.

Karena itu, menurutnya, perlu dipastikan apakah dana dari pencairan cek benar-benar masuk ke rekening PT TSI atau dialirkan kepada pihak lain. Kejelasan mengenai penerima dana dan pencatatannya, baik dalam administrasi bank maupun pembukuan perusahaan, juga perlu diperoleh.

Untuk menjawab persoalan tersebut, diperlukan penelaahan terhadap perjanjian fasilitas KMK Revolving, ketentuan pencairan, rekening koran, instruksi transaksi, serta bukti pemindahbukuan yang relevan.

Rion juga mempertanyakan dasar penagihan kepada PT TSI apabila dana yang dipersoalkan diduga tidak pernah masuk ke rekening perusahaan.

Menurutnya, apabila dugaan tersebut dapat dibuktikan melalui dokumen transaksi, dasar kontraktual dan pencatatan yang digunakan untuk membebankan kewajiban kepada PT TSI perlu diperiksa lebih lanjut.

Meski demikian, penentuan sah atau tidaknya transaksi tetap harus didasarkan pada bukti, ketentuan perjanjian, dan proses hukum yang berlaku.

Prinsip Kehati-hatian Perbankan Perlu Diperhatikan

Rion berpandangan bahwa persoalan tersebut perlu dikaji dengan mengacu pada prinsip kehati-hatian perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.

Penelaahan tersebut, menurutnya, perlu mencakup mekanisme penggunaan fasilitas KMK Revolving, kewenangan pihak yang memberikan instruksi, prosedur verifikasi pencairan, aliran dana, serta dasar penagihan kepada perusahaan.

Apabila ditemukan indikasi penyimpangan prosedur, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum. Namun, seluruh dugaan harus terlebih dahulu diuji berdasarkan dokumen dan keterangan para pihak.

OJK, BI, dan LPS Didorong Memberikan Penjelasan Sesuai Kewenangan

Rion turut mendorong agar persoalan ini mendapat perhatian dari OJK, BI, dan LPS sesuai dengan lingkup tugas masing-masing lembaga.

OJK memiliki kewenangan dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk perbankan. BI menjalankan kewenangan di bidang moneter, sistem pembayaran, dan kebijakan makroprudensial. Sementara itu, LPS bertugas dalam penjaminan simpanan dan resolusi bank sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan perbedaan fungsi tersebut, bentuk keterlibatan masing-masing lembaga perlu disesuaikan dengan substansi pengaduan dan kewenangan hukum yang dimiliki.

Menurut Rion, sejumlah persoalan yang perlu mendapat kejelasan meliputi dugaan pencairan 54 cek senilai Rp124 miliar tanpa konfirmasi kepada direksi, status dana dalam fasilitas KMK Revolving, aliran dana hasil pencairan, serta dasar penagihan kepada PT TSI.

Ia menilai penelaahan berbasis dokumen dan penjelasan resmi sangat diperlukan untuk memastikan hak dan kewajiban setiap pihak dapat dinilai secara objektif.

Klarifikasi Para Pihak Dinilai Penting

Perkara PT TSI dan Bank Mandiri tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban berdasarkan bukti transaksi dan keterangan resmi.

Di antaranya, bagaimana prosedur pencairan 54 cek senilai Rp124 miliar dilakukan, apakah direksi PT TSI telah memberikan konfirmasi atau persetujuan, ke mana dana disalurkan, serta apa dasar pembebanan kewajiban kepada perusahaan.

Seluruh pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi para pihak agar tidak berkembang menjadi kesimpulan yang hanya bertumpu pada dugaan.

Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi Bank Mandiri maupun keterangan dari lembaga terkait belum tercantum dalam bahan pemberitaan ini. Konfirmasi dan hak jawab dari Bank Mandiri, PT TSI, serta pihak-pihak terkait tetap diperlukan untuk menjaga keberimbangan informasi.

Catatan redaksi: Berita ini memuat keterangan dan pandangan Rion Arios sebagai narasumber. Dugaan mengenai proses pencairan cek, status dan aliran dana, serta dasar penagihan kepada PT TSI masih memerlukan verifikasi melalui dokumen dan klarifikasi pihak terkait. Tidak ada pihak yang dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.

(bim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *