Ketua BKM Masjid Agung Medan Bantah Dugaan Penggelapan Dana, Sebut Isu Fitnah

MEDAN – jelasnews.com

Ketua Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Masjid Agung Medan, Dr. Impun Siregar, membantah keras isu dugaan penggelapan dana infak yang mencuat di tengah polemik pengelolaan Masjid Agung Medan. Ia menegaskan, pengelolaan dana dan aset masjid selama ini dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.

“Tidak ada penggelapan dana, semua itu fitnah. Pengelolaan Masjid Agung Medan sejak 2015 hingga sekarang jelas, transparan, dan sah secara hukum,” tegas Impun kepada wartawan di Medan, Rabu (4/11/2026).

Impun menjelaskan, sejak 2015 pengelolaan masjid dilakukan oleh pengurus BKM berdasarkan SK Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan. Namun, konflik mulai muncul setelah adanya somasi dari pihak Badan Kenaziran Wakaf pada 30 Juni 2026 yang meminta pencabutan SK kepengurusan BKM sekaligus penyerahan seluruh aset masjid.

Menurutnya, persoalan utama saat ini berkaitan dengan perebutan kewenangan pengelolaan masjid. Ia menilai, BKM memiliki tugas mengelola dan memakmurkan masjid, sementara pihak Nazhir Wakaf juga mengklaim memiliki kewenangan atas aset di atas tanah wakaf.

Impun turut mempertanyakan legalitas pergantian pengurus Nazhir Wakaf berdasarkan SK tertanggal 30 Januari 2025. Ia menyebut terdapat perbedaan dokumen pengesahan jumlah nazhir, proses pergantian yang dinilai tidak melibatkan pewakif Edy Rahmayadi, serta belum diterbitkannya surat pengesahan nazhir yang baru.

Atas persoalan tersebut, Edy Rahmayadi disebut telah menyurati BWI Sumatera Utara pada 16 Oktober 2026 untuk meminta pembatalan SK pergantian Nazhir Nomor 64/K/BWI-SU/I/2025.

Selain itu, Impun menyayangkan tindakan penguncian dan pengelasan pintu sekretariat BKM yang disebut telah terjadi dua kali. BKM juga telah melayangkan somasi terkait dugaan maladministrasi pada 19 Oktober 2026.

Ia menegaskan, pihaknya telah berupaya mencari penyelesaian melalui Kakanwil Kemenag Sumut, tokoh masyarakat, MUI Kota Medan, serta berharap dapat segera beraudiensi dengan Gubernur Sumatera Utara dan MUI Provinsi Sumut.

Terkait video viral dua pegawai Kemenag membawa kotak infak, Impun menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan permintaan pengurus BKM untuk membantu proses penghitungan agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan di tengah jamaah. Ia menegaskan, penghitungan uang infak dilakukan oleh petugas Bank Sumut Syariah.

“Kami ingin menjaga ukhuwah Islamiyah dan kenyamanan jamaah dalam beribadah. Sebaiknya BKM dan Nazhir Wakaf berjalan bersama untuk membesarkan masjid, bukan saling mengambil alih kewenangan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa masa kepengurusan BKM saat ini berakhir pada 30 April 2027. Pembentukan pengurus baru direncanakan pada November 2026 melalui musyawarah, dengan mekanisme kepengurusan yang tidak lagi menggunakan jabatan ex officio Kepala Kantor Kemenag Medan.

Impun kembali menegaskan bahwa tuduhan penggelapan dana infak tidak benar dan berharap polemik pengelolaan Masjid Agung Medan dapat segera diselesaikan melalui musyawarah demi kepentingan jamaah.

Redaksi membuka ruang bagi pihak Nazhir Wakaf untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab , sebagai bagian prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

(Dennil. S)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *