Kasus Dugaan Korupsi Pojok Baca Digital Desa di Batu Bara Masih Bergulir, Kades Mengaku Diperiksa Bergantian
Batu Bara – jelasnews.com
Penanganan kasus dugaan penyimpangan dalam pembangunan pojok baca digital desa yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Batu Bara masih terus bergulir.
Sejumlah kepala desa di wilayah Kecamatan Air Putih dan Kecamatan Lima Puluh mengakui telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Batu Bara terkait proyek tersebut. Pemeriksaan, menurut mereka, masih berlangsung secara bertahap dan bergiliran.
Salah seorang kepala desa di Kecamatan Air Putih mengaku heran karena pihak desa disebut tidak pernah mengusulkan maupun mengerjakan langsung kegiatan tersebut.
“Pemeriksaan masih terus berjalan, kami dipanggil bergilir. Padahal kami sama sekali tidak mengusulkan dan tidak mengerjakan kegiatan itu. Kami hanya melakukan pembayaran dan penyetoran pajak,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh seorang kepala desa di Kecamatan Lima Puluh. Ia mengaku merasa tidak nyaman dengan persoalan yang kini menyeret nama desa-desa penerima program itu.
“Risih kami bang. Pembangunan pojok baca digital desa ini bukan kami yang mengerjakan, tapi setelah jadi persoalan, kami yang terus dipanggil,” ujarnya.
Sebelumnya, Inspektur Kabupaten Batu Bara, Azrul Irfan, menjelaskan bahwa pihak Inspektorat Kabupaten Batu Bara bersama tim ahli dari Politeknik Negeri Medan telah melakukan audit terhadap pembangunan pojok baca digital desa di 141 desa se-Kabupaten Batu Bara.
Menurut Azrul, dari hasil audit tersebut ditemukan adanya kelebihan pembayaran yang berkaitan dengan volume pekerjaan.
“Inspektorat turun langsung ke 141 desa. Memang ada temuan kelebihan bayar, bentuknya terkait volume pekerjaan,” ujar Azrul saat ditemui di kantornya, Senin (6/4/2026).
Ia menambahkan, kelebihan pembayaran tersebut disebut telah dikembalikan oleh pihak penyedia. Namun, saat ditanya mengenai nilai pasti kelebihan bayar dan total pengembalian, Azrul menyarankan agar hal itu dikonfirmasi langsung kepada pihak kepolisian.
“Karena ini produk lintas instansi, lebih tepat ditanyakan ke Polres,” ucapnya Asrul.
Azrul juga menegaskan bahwa audit tersebut dilakukan atas permintaan penyidik Unit Tipikor Polres Batu Bara, dan hasil auditnya telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Masagus Zailani Dwiputra, melalui Kanit Tipikor Ipda Dodi Manalu, mengatakan bahwa hasil audit dari Inspektorat baru diterima pihaknya beberapa hari lalu.
“Baru kami terima sekitar dua atau tiga hari lalu. Setelah pemeriksaan lanjutan dilakukan, berikutnya akan digelar perkara bersama Wadir Krimsus Polda Sumatera Utara,” jelas Dodi saat dikonfirmasi, Kamis (9/4/2026).
Ia menyebutkan, nilai temuan dalam hasil audit tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Meski begitu, sebagian kerugian disebut sudah ada yang dikembalikan oleh pihak ketiga.
“Informasi yang kami terima, nilainya berkisar ratusan juta. Dan memang kabarnya sudah ada pengembalian. Pengembalian itu dilakukan oleh pihak ketiga,” terangnya.
Dodi juga menegaskan bahwa para kepala desa diduga tidak mengetahui secara rinci proses teknis pelaksanaan kegiatan tersebut, karena program itu berasal dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) melalui sumber dana BKK Tahun Anggaran 2025.
Saat ini, kasus dugaan kerugian keuangan negara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Kepolisian belum menetapkan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dan masih menunggu hasil gelar perkara di tingkat Polda Sumut.
“Untuk peningkatan dari penyelidikan ke penyidikan, kita tunggu hasil gelar perkara di Polda Sumut nanti,” tutup Dodi.
(wellas)







