Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkoba, Musnahkan 1,2 Kg Sabu

Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkoba, Musnahkan 1,2 Kg Sabu

Batu Bara — jelasnews.com
Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan menggelar press rilis pengungkapan kasus sabu sekaligus pemusnahan barang bukti, Senin (13/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam kegiatan tersebut, Sat Resnarkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua tersangka berinisial MJ (50) dan AW (26). Keduanya merupakan warga Desa Pematang Cengkring, Kecamatan Medang Deras.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (12/4/2026) sekira pukul 14.55 WIB di pintu gerbang Tol Amplas, Kelurahan Timbangan Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Sebelumnya, petugas telah melakukan pengintaian dan pengejaran terhadap kedua tersangka sejak dari Desa Ujung Kubu hingga lokasi penangkapan.

Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, menjelaskan bahwa dari tangan pelaku diamankan dua bungkus sabu dengan berat brutto sekitar 2.109 gram.

Barang haram tersebut dikemas dalam plastik teh berwarna kuning bermerek Refined Chinese Tea.

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya tas ransel merek Polo warna hitam-merah, satu unit handphone Vivo warna biru, kunci mobil, STNK, serta satu unit mobil Daihatsu Agya warna hitam dengan nomor polisi BK 1180 VA.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Selain pengungkapan kasus, Polres Batu Bara juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dari empat laporan polisi berbeda yang telah berkekuatan hukum.

Total barang bukti sabu dari kasus tersebut mencapai 1.462,94 gram brutto atau 1.314,97 gram netto, dengan sebanyak 1.210,07 gram di antaranya dimusnahkan.

Barang bukti tersebut berasal dari beberapa kasus yang ditangani sejak akhir 2025 hingga awal 2026, dengan tersangka berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Batu Bara serta satu orang dari Kabupaten Asahan.

Selain sabu, turut diamankan barang bukti lain berupa airsoft gun jenis Pietro Beretta, pil ekstasi berwarna merah dan hijau, serta sejumlah handphone dan kendaraan.

Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah pejabat terkait, di antaranya perwakilan BNN Kabupaten Batu Bara, Kejaksaan, serta Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara.

Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi dengan berbagai pihak dalam upaya melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

“Kami akan terus konsisten dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
(Sumber: Sat Resnarkoba/Humas Polres Batu Bara)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *