Proyek RPB Cabai Batu Bara Rp9,76 Miliar Disorot, Selisih Nilai Aset Rp4,2 Miliar Dipertanyakan

Proyek RPB Cabai Batu Bara Rp9,76 Miliar Disorot, Selisih Nilai Aset Rp4,2 Miliar Dipertanyakan

Batu Bara – jelasnews.com
Proyek Rumah Produksi Bersama (RPB) Food Estate Cabai Merah di Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, menjadi sorotan.

Berdasarkan penelusuran sejumlah dokumen seperti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, SiRup LKPP, serta SP2D tahun anggaran 2023–2024, muncul dugaan ketidaksesuaian antara nilai anggaran dan pencatatan aset.

Diketahui, proyek yang bersumber dari anggaran tahun 2023 tersebut memiliki nilai sebesar Rp. 9,76 miliar. Namun, dalam LHP BPK tahun 2024, nilai aset yang tercatat hanya sebesar Rp5,52 miliar. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp4,2 miliar yang belum terjelaskan.

Selisih tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dengan nilai aset berupa bangunan maupun fasilitas yang telah diserahkan kepada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Batu Bara.

Selain itu, proyek ini juga diduga melibatkan pendanaan lintas organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), serta Bapelitbangda, yang bersumber dari APBD tahun 2024.

Kondisi ini menimbulkan asumsi adanya potensi tumpang tindih pembiayaan.
Sorotan lainnya tertuju pada peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), T.S, ST, yang disebut menangani beberapa paket pekerjaan lintas OPD sekaligus.

Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta lemahnya pengendalian dan akuntabilitas pelaksanaan proyek.

Di sisi lain, proyek yang awalnya berasal dari Kementerian Koperasi dan UKM tersebut juga dinilai belum sepenuhnya mencerminkan keberadaan aset, khususnya mesin dan fasilitas pendukung RPB cabai, dalam laporan pencatatan aset tahun 2024.

Kondisi tersebut membuka kemungkinan adanya pembiayaan ganda antara dana hibah kementerian dengan anggaran daerah yang dialokasikan melalui APBD 2024.

Secara keseluruhan, proyek RPB ini diduga memiliki ketidaksesuaian antara nilai anggaran, realisasi fisik, serta pencatatan aset, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dengan nilai selisih mencapai sekitar Rp4,2 miliar.

Atas temuan tersebut, pihak terkait mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigatif lanjutan.

Selain itu, aparat penegak hukum (APH) juga diharapkan dapat melakukan penelusuran lebih mendalam guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
(Sumber:Kasatnews.id)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *