Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pria Pengedar Sabu
BATU BARA – jelasnews.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (29/04/2026) sekira pukul 00.43 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial Aa (55) di Dusun IV, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., melalui keterangan resmi menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas penyimpanan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dengan cara pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu dalam beberapa plastik klip dengan total berat bruto lebih dari 2 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang pendukung, seperti timbangan elektrik, pipet berbentuk skop, kaca pirek, gunting, dompet, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui kepemilikan sabu tersebut dan menyatakan bahwa dirinya berperan sebagai penjual.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan melalui UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut.
Polres Batu Bara menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkotika.
(Humas-Kasat Narkoba Polres Batu Bara)







