Satreskrim Narkoba Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkoba

Satreskrim Narkoba Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkoba


BATU BARA – jelasnews.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial AB (22) berhasil diamankan petugas karena diduga memiliki narkotika jenis sabu.

Tersangka diketahui merupakan warga Dusun IX, Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun. Ia ditangkap personel Satresnarkoba Polres Batu Bara pada Senin (18/05/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Exit Tol Indrapura, Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya seseorang yang diduga membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dua plastik klip transparan ukuran besar berisi sabu dengan berat bruto 19,91 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu kotak berwarna biru bertuliskan “National” yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika, serta satu unit telepon genggam Android merek Huawei warna biru.

Saat menjalani pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Batu Bara, Doly Nelson H.H. Nainggolan melalui Kasatresnarkoba, Arifin Purba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Ia juga menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan narkotika lain yang berkaitan dengan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.

(Humas-Reskrim Narkoba)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *