Tujuh Komisioner KPAD Batu Bara Kompak Mundur, SK Kepengurusan Dikembalikan ke Bupati
Batu Bara — jelasnews.com
Seluruh komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Batu Bara periode 2025–2030 dikabarkan resmi mengundurkan diri secara bersamaan dari kepengurusan lembaga tersebut.
Pengunduran diri tujuh komisioner itu tertuang dalam surat yang ditandatangani sejak 1 Mei 2026 dan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara pada Senin (11/05/2026) melalui bagian resepsionis Pemkab.
Keputusan mundur secara kolektif tersebut menimbulkan perhatian publik terkait keberlanjutan fungsi KPAD sebagai lembaga yang selama ini fokus pada perlindungan dan pendampingan anak di Kabupaten Batu Bara.
Sebelum menyerahkan surat pengunduran diri, Ketua KPAD Batu Bara, Helmi Syam Damanik, terlebih dahulu berkonsultasi dengan Kabag Hukum Pemkab Batu Bara, Doni Irawan Harahap. Dari hasil koordinasi tersebut, dokumen pengunduran diri diarahkan untuk disampaikan melalui bagian resepsionis pemerintah daerah.
Helmi menjelaskan, sejak dilantik pada 23 Januari 2025 lalu, seluruh komisioner telah berupaya menjalankan tugas secara profesional dalam menangani berbagai persoalan anak di daerah.
Namun, menurutnya, kesibukan masing-masing anggota komisioner menjadi alasan utama di balik keputusan bersama untuk mengakhiri masa pengabdian mereka di KPAD Batu Bara.
“Melalui hasil rapat bersama, kami sepakat mengembalikan SK kepengurusan kepada Bupati Batu Bara karena aktivitas dan kesibukan masing-masing komisioner,” ungkap Helmi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Batu Bara terkait langkah lanjutan maupun sikap yang akan diambil menyikapi pengunduran diri seluruh komisioner KPAD tersebut.
(wellas)







