DPRD Batu Bara Resmi Bentuk Pansus Plasma Perkebunan untuk Kawal Hak Masyarakat

DPRD Batu Bara Resmi Bentuk Pansus Plasma Perkebunan untuk Kawal Hak Masyarakat

BATU BARA – jelasnews.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Plasma Perkebunan melalui rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Batu Bara, Selasa (9/6/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Batu Bara Safii, S.H., didampingi Wakil Ketua DPRD Tengku Rodial, dan dihadiri Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Batu Bara Renold Asmara yang mewakili pemerintah daerah.

Sidang paripurna dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Tengku Rodial dengan kehadiran 23 anggota dewan, sehingga memenuhi syarat kuorum untuk menetapkan keputusan.

Pembentukan pansus tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat DPRD yang dilaksanakan pada 4 Juni 2026. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap berbagai aspirasi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan perkebunan di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Juru Bicara Komisi I DPRD Batu Bara, Darius, menjelaskan bahwa pansus dibentuk untuk mengkaji sekaligus mengawal pelaksanaan kewajiban perusahaan perkebunan dalam menyediakan kebun plasma bagi masyarakat sekitar.

Menurutnya, hasil pembahasan bersama seluruh fraksi DPRD menunjukkan masih adanya ketimpangan ekonomi di sejumlah daerah yang berbatasan langsung dengan areal perkebunan.

Karena itu, program plasma dipandang sebagai salah satu instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Darius menegaskan bahwa kewajiban penyediaan kebun plasma sebesar 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU) telah diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan.

Oleh sebab itu, pelaksanaannya merupakan hak masyarakat yang wajib dipenuhi perusahaan.

“Plasma bukan bentuk bantuan ataupun kemurahan hati perusahaan. Itu adalah hak masyarakat yang telah diatur dalam regulasi dan menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan perkebunan terhadap lingkungan sekitarnya,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk yang berkaitan dengan keberlanjutan hak atas tanah yang dikelola.

Lebih lanjut, Darius menilai program plasma memiliki dampak strategis terhadap peningkatan ekonomi masyarakat desa. Selain membuka peluang usaha dan pendapatan baru, program tersebut juga diharapkan mampu mengurangi kesenjangan sosial di kawasan perkebunan.

Atas dasar itu, Komisi I DPRD Batu Bara secara resmi merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus Plasma Perkebunan sebagai langkah konkret untuk memperjuangkan hak masyarakat sekaligus mendorong pemerataan kesejahteraan di daerah.

Setelah musyawarah di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), akhirnya disepakati Pansus perkebunan Plasma 20 persen, Ismar Khomri terpilih sebagai ketua Pansus, Wakil Ketua Jalasmar Sitinjak, dan Sekretaris, H Usman.

Pembentukan pansus ini mendapat perhatian dan harapan besar dari elemen masyarakat sekitar kawasan HGU yang selama ini menunggu kepastian penyelesaian persoalan plasma perkebunan.

Warga berharap keberadaan pansus dapat menghasilkan rekomendasi dan langkah nyata yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Untuk diketahui, Pansus Plasma Perkebunan ini terbentuk atas inisiasi PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batubara didukung Zuriat Kedatukan Lima Puluh dengan melalui tahapan 6 kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi l DPRD Kabupaten Batubara.

(wellas)

‎‎

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *