BATU BARA – jelasnews.com
Proyek renovasi Rumah Dinas (Rumdin) Kejaksaan Negeri Batu Bara menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan bahwa pekerjaan telah dimulai sebelum proses pengadaan dan penandatanganan kontrak selesai dilaksanakan.
Dugaan tersebut disampaikan Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara yang menilai pelaksanaan proyek berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Berdasarkan informasi yang beredar, kegiatan renovasi berlangsung di kompleks Kantor Kejaksaan Negeri Batu Bara, Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi. Selain renovasi rumah dinas, di lokasi yang sama juga tampak pembangunan pos jaga di area pintu masuk kantor.
Data pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Batu Bara menunjukkan paket pekerjaan tersebut berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batu Bara dengan nama kegiatan Rehab Rumah Dinas Kejaksaan.
Nilai pagu anggaran tercatat sebesar Rp184 juta dengan HPS sekitar Rp183,18 juta, sementara pelaksana pekerjaan adalah CV Anugrah Sejahtera yang beralamat di Kota Medan.
Ketua IWO Kabupaten Batu Bara, Darmansyah, menyebut pihaknya menduga pekerjaan fisik telah dimulai sejak akhir Juni 2026. Dugaan itu muncul setelah hasil pemantauan di lapangan pada 30 Juni menunjukkan aktivitas renovasi sudah berlangsung, meski menurut data LPSE saat itu tahapan pengadaan belum memasuki proses unggah dokumen penawaran.
Saat ini, progres renovasi rumah dinas disebut telah memasuki tahap penyelesaian akhir (finishing), sedangkan pembangunan pos jaga masih berada pada tahap pemasangan rangka atap.
Darmansyah mempertanyakan alasan pekerjaan dilakukan sebelum seluruh tahapan administrasi pengadaan selesai.
Menurutnya, berdasarkan jadwal yang tercantum di LPSE, proses unggah dokumen penawaran dimulai pada 3 Juli 2026, pembukaan penawaran berlangsung 8 Juli, evaluasi serta klarifikasi pada 9 Juli, sedangkan penandatanganan kontrak dijadwalkan antara 10 hingga 23 Juli 2026.
Ia menilai apabila pekerjaan benar dimulai sebelum kontrak maupun Surat Perintah Kerja (SPK) diterbitkan, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian karena diduga tidak sesuai dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Sementara itu, saat dimintai keterangan pada 23 Juli 2026, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Bara, Oppon Beslin Siregar, mengaku belum memperoleh informasi mengenai proyek tersebut.
Di sisi lain, hingga berita ini disusun, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara Budi Iswan Sinaga maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tunas Sinaga belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan melalui telepon maupun pesan WhatsApp.
Selain proyek tahun anggaran 2026, IWO Batu Bara juga mengaku menemukan dugaan pola serupa pada sejumlah paket rehabilitasi di lingkungan Kejaksaan Negeri Batu Bara pada tahun anggaran 2023. Menurut mereka, dugaan tersebut layak ditelusuri lebih lanjut oleh aparat pengawas maupun aparat penegak hukum.
Sampai saat ini belum ada klarifikasi resmi dari Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara terkait dugaan dimulainya pekerjaan renovasi sebelum kontrak ditandatangani, jelasnya Darmansyah mengakhiri.
(Tim-red)







