BATU BARA – jelasnews.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 00.10 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MZ (29) di Dusun Tamsis, Desa Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya seseorang yang diduga menyimpan sekaligus mengedarkan narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.
Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas langsung melakukan penindakan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 3,16 gram, dua plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga sabu seberat bruto 0,51 gram, satu plastik klip transparan ukuran besar dalam kondisi kosong, serta satu unit telepon genggam.
Berdasarkan pemeriksaan awal, MZ mengakui bahwa barang yang diduga narkotika tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Perkara ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/172/VII/2026/SPKT Satresnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 28 Juli 2026.
Hingga kini, Satresnarkoba Polres Batu Bara masih melakukan pengembangan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Polres Batu Bara mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dinilai penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba.
(Sumber: Kasat Resnarkoba/Humas Polres Batu Bara).







