BATU BARA – jelasnews.com
Panitia Khusus (Pansus) Plasma DPRD Kabupaten Batu Bara terus mematangkan langkah dalam mengkaji pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun masyarakat (plasma) sebesar 20 persen. Salah satunya melalui rapat lanjutan yang digelar bersama Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Tim Pakar DPRD Batu Bara di Ruang Paripurna DPRD, Senin (27/7/2026).
Rapat tersebut difokuskan untuk menyusun materi yang akan dibawa Pansus saat berkonsultasi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Pertanian, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta.
Konsultasi itu bertujuan memperoleh penjelasan resmi mengenai implementasi kewajiban penyediaan kebun plasma oleh perusahaan perkebunan.
Rapat dipimpin Ketua Pansus Ismar Komri didampingi Wakil Ketua Jalasmar Stinjak, serta dihadiri anggota Pansus M. Syafi’i, Suriadi, Sudarman, Suminah, Rusli, Ridwan, Syaiful Bahri, Amirthan, dan Magdalena Sianipar.
Turut hadir Kepala DPMPTSP Kabupaten Batu Bara Murdi Simangunsong, Kepala Bidang Perkebunan Distanbun Batu Bara Ananda, Tim Pakar DPRD, serta inisiator pembentukan Pansus dari PD IWO Batu Bara, Darmansyah.
Ketua Pansus Ismar Komri mengatakan, berbagai masukan yang dihimpun dalam rapat akan menjadi dasar untuk meminta kepastian hukum kepada pemerintah pusat terkait pelaksanaan kewajiban plasma 20 persen sebagaimana diatur dalam sejumlah regulasi.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah ketentuan yang membutuhkan penafsiran lebih lanjut, khususnya mengenai mekanisme pembangunan kebun masyarakat oleh perusahaan perkebunan.
Salah satu hal yang akan dikonsultasikan adalah ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mewajibkan perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20 persen dari luas areal yang diusahakan.
“Pansus ingin memperoleh kejelasan apakah pembangunan kebun masyarakat tersebut wajib berada di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) atau dapat dilaksanakan di luar HGU melalui pola kemitraan yang diatur dalam ketentuan yang berlaku,” jelas Ismar.
Selain itu, Pansus juga akan meminta penjelasan mengenai sinkronisasi sejumlah aturan pelaksana, seperti PP Nomor 26 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021, Surat Edaran Nomor 21/SE/P.1400/E/01/2025, hingga Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 152/Kpts/HK.160/12/2023 yang mengatur berbagai skema fasilitasi pembangunan kebun masyarakat.
Ismar menegaskan, kepastian regulasi sangat dibutuhkan agar implementasi program plasma memiliki landasan hukum yang jelas sekaligus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di sekitar kawasan perkebunan.
Dalam rapat tersebut, Kabid Perkebunan Distanbun Batu Bara, Ananda, menjelaskan bahwa penetapan Nilai Optimum Produksi (NOP) kebun mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 152/Kpts/HK.160/12/2023.
Ia menerangkan, perusahaan wajib mengajukan permohonan penetapan NOP melalui Dinas Perkebunan Provinsi sebelum ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan.
Ananda juga mengungkapkan bahwa hingga kini belum terdapat perusahaan perkebunan di Kabupaten Batu Bara yang telah memperoleh penetapan Nilai Optimum Produksi (NOP).
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Batu Bara Murdi Simangunsong memaparkan ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2025 mengenai kewajiban perusahaan perkebunan dalam perizinan maupun pembaruan HGU.
Ia menyebutkan sedikitnya terdapat 12 kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan, di antaranya memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling lambat tiga tahun setelah HGU diterbitkan, menjalin kemitraan dengan masyarakat dan pekerja, menjaga kelestarian lingkungan, menyampaikan laporan usaha secara berkala, menyerahkan peta digital lokasi usaha,
Dan melaksanakan mekanisme Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL), menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), menerapkan pengendalian organisme pengganggu tanaman, menjalankan teknik budidaya yang baik, serta memenuhi ketentuan penguasaan lahan sesuai peraturan yang berlaku.
Melalui konsultasi ke kementerian dan DPD RI, Pansus Plasma DPRD Batu Bara berharap memperoleh rujukan resmi, kepastian hukum, dan rekomendasi yang dapat dijadikan dasar dalam menyusun rekomendasi akhir kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara terkait pelaksanaan kewajiban plasma 20 persen.







