BATU BARA – jelasnews.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Batra Berjaya dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD, Senin (27/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Safi’i didampingi Wakil Ketua Nurhaji dan Rodial. Pemerintah Kabupaten Batu Bara diwakili Sekretaris Daerah Rusian Heri. Hadir pula Plt Sekretaris DPRD Hardiman Sihombing, para anggota DPRD, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam laporan yang disampaikan Panitia Khusus (Pansus), disebutkan bahwa pembahasan Ranperda telah dilakukan secara komprehensif dengan mengacu pada hasil fasilitasi Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara melalui Surat Nomor 100.3.2/6236/2026 tertanggal 24 Juli 2026.
Pansus menjelaskan seluruh persyaratan administrasi dan dokumen pendukung telah dipenuhi sebagai dasar perubahan status badan usaha milik daerah tersebut.
Dokumen yang menjadi bahan pembahasan antara lain Akta Notaris pendirian PT Pembangunan Batra Berjaya tanggal 10 April 2014, Akta Notaris hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mengenai perubahan bentuk hukum pada 6 November 2025, rencana bisnis Perseroda untuk lima tahun yang dilengkapi analisis kelayakan usaha dan kajian akademik, laporan keuangan tahun 2025 yang telah diaudit auditor independen, serta hasil penilaian aset oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Setelah melalui pembahasan, Pansus menyimpulkan bahwa Ranperda tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan, baik dari sisi administratif maupun substansi. Atas dasar itu, Pansus merekomendasikan agar Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Perubahan status PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda diharapkan mampu memperkuat tata kelola perusahaan yang lebih profesional, meningkatkan efektivitas pengelolaan usaha daerah, serta memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Batu Bara.
(wellas)







