Polsek Air Putih Ungkap Kasus Curat, Dua Terduga Pelaku Diamankan

BATU BARA – jelasnews.com
Personel Polsek Air Putih Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Dusun Sawo II, Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.

Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat pulang ke rumah, korban mendapati pintu rumah dalam kondisi terbuka dan sejumlah barang di dalam rumah telah berantakan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, korban mengetahui sejumlah barang berharga miliknya telah raib. Barang yang hilang antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BK 6359 OAQ serta puluhan jam tangan dari berbagai merek.

Akibat kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp98.850.000. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada Polsek Air Putih untuk dilakukan penanganan dan penyelidikan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Air Putih yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda A.A. Siregar, S.H., langsung melakukan olah tempat kejadian perkara serta serangkaian penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi terkait keberadaan salah seorang terduga pelaku, yakni Lomo Amsal Yunus Sihaloho alias Amsal. Petugas kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Kota Tebing Tinggi dengan bantuan personel Polsek Padang Hulu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BK 6359 OAQ beserta nomor rangka dan mesin, serta tiga unit jam tangan merek Seiko dan Mirage.

Selain Amsal, petugas juga mengamankan seorang terduga pelaku lainnya berinisial IS. Keduanya kini menjalani pemeriksaan guna mendalami keterlibatan masing-masing dalam kasus tersebut.

Kapolsek Air Putih AKP Rahmad R. Hutagaol, S.H., M.H., mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

“Personel masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya pelaku lain. Seluruh proses penyidikan akan dilaksanakan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Rahmad.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Air Putih. Penyidik juga masih memeriksa para saksi, melengkapi administrasi penyidikan, melaksanakan gelar perkara, serta mempersiapkan proses pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Polres Batu Bara menegaskan komitmennya dalam mengungkap berbagai tindak pidana 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

(wellas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *