Zuriat Kedatukan Lima Puluh Siap Ungkap Sejarah dan Data Hak Ulayat Lahan HGU

BATU BARA – jelasnews.com

Zuriat Kedatukan Lima Puluh menyatakan kesiapannya membuka dokumen sejarah serta peta hak ulayat yang disebut berkaitan dengan asal-usul sejumlah lahan perkebunan yang kini berstatus Hak Guna Usaha (HGU) di Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Pernyataan tersebut disampaikan Datuk Lima Puluh VII, Wan Izhar Fauzi bergelar Maharadja Sri Indra Muda, Jumat (7/8/2026), di tengah pembahasan mengenai kewajiban plasma perkebunan yang saat ini tengah dilakukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Batu Bara.

Wan Izhar mengatakan, pihaknya memiliki sejumlah dokumen dan peta yang menurutnya dapat menggambarkan sejarah serta asal-usul lahan yang kini dikelola oleh lima perusahaan perkebunan di Kecamatan Lima Puluh.

“Zuriat Kedatukan siap membuka peta dan data bukti yang mendukung asal lahan HGU lima perusahaan perkebunan yang berada di Kecamatan Lima Puluh,” ujarnya.

Menurut Wan Izhar, sebelum Indonesia merdeka, wilayah tersebut merupakan tanah ulayat Kedatukan Lima Puluh. Setelah 1945, lahan tersebut disebut dikelola perusahaan asing melalui sistem konsesi yang menurut keterangannya berakhir pada 14 Januari 1978.

Ia kemudian menyebut, pada masa pemerintahan Orde Baru, status pengelolaan lahan tersebut berubah menjadi HGU.

Adapun sejumlah kawasan perkebunan yang disebut berada di atas wilayah yang diklaim sebagai tanah ulayat Kedatukan Lima Puluh antara lain PTP TIU yang kemudian menjadi PTPN IV TIU, Perkebunan Dolok yang selanjutnya menjadi PTPN dan kemudian beralih menjadi PT PP London Sumatra (Lonsum) Dolok Estate.

Selain itu, terdapat PT Socfin Indonesia (Socfindo) di Perkebunan Lima Puluh dan Tanah Gambus, PT Kuala Gunung, serta Afdeling Limau Manis PTPN III Kebun Dusun Ulu.

Wan Izhar juga menyebut lahan tersebut pada masa lalu dikelola oleh Zuriat Wan Alang dan Wan Ingah Mansyur.

Terkait pembahasan plasma perkebunan di DPRD Batu Bara, ia menilai sejarah keberadaan tanah ulayat tersebut dapat menjadi bagian dari pertimbangan dalam mendorong perusahaan perkebunan untuk memenuhi program plasma bagi masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.

Menurutnya, program plasma tidak diperuntukkan bagi kepentingan Kedatukan semata, melainkan ditujukan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat yang berada di sekitar kawasan perkebunan.

“Jadi wajar bila kelima perkebunan di atas tidak menolak plasma perkebunan yang saat ini tengah dibahas Pansus Plasma DPRD Batu Bara untuk masyarakat di sekitar perkebunan, bukan untuk Kedatukan semata,” katanya.

Ia menambahkan, masyarakat adat hingga kini masih memiliki keterikatan dan hak ulayat dalam konteks budaya. Karena itu, setiap rencana pembukaan lahan baru oleh perusahaan, menurutnya, sebaiknya terlebih dahulu dibicarakan melalui musyawarah dengan Majelis Kedatukan.

Pernyataan Zuriat Kedatukan Lima Puluh tersebut merupakan keterangan dari narasumber mengenai sejarah dan klaim atas hak ulayat. Sementara itu, status hukum hak ulayat serta keabsahan HGU pada lokasi-lokasi yang disebutkan perlu dipastikan melalui dokumen resmi dan verifikasi dari instansi yang berwenang.

(Tim-red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *