Polsek Talawi Tangkap Pria Diduga Kuasai Sabu di Desa Bogak

BATU BARA – jelasnews.com

Unit Reskrim Polsek Talawi, Polres Batu Bara, mengamankan seorang pria berinisial IS (42) yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu di Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Penindakan terhadap IS dilakukan setelah personel Unit Lidik Polsek Talawi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang pria yang diduga tengah menguasai narkotika jenis sabu dan menunggu calon pembeli.

Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Talawi yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA R. Marbun, S.H., bersama personel Unit Lidik segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

Setelah tiba di lokasi, petugas kemudian mengamankan IS untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan disimpan di dalam saku celana IS.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut menyita barang bukti berupa satu paket besar dan sembilan paket sedang yang diduga berisi sabu. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkotika.

Usai penangkapan, Polsek Talawi berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk proses penyidikan dan penanganan perkara lebih lanjut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Talawi menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Talawi.

(Humas Polres Batu Bara)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *