BATU BARA – jelasnews.com
Keberhasilan Polsek Lima Puluh, Polres Batu Bara, mengungkap kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit di Kecamatan Lima Puluh Pesisir mendapat sambutan positif dari masyarakat. Sebagai bentuk apresiasi, warga memberikan papan bunga kepada Kapolsek Lima Puluh beserta jajarannya pada Rabu (14/10/2026).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari dugaan pencurian buah kelapa sawit yang terjadi pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di perkebunan milik Erijal Fahlevi, tepatnya di Dusun II, Desa Pasir Permit, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara.
Peristiwa itu diketahui korban setelah melihat rekaman kamera pengawas atau CCTV yang memperlihatkan dua orang mengambil buah kelapa sawit menggunakan alat egrek, kemudian membawanya keluar dari area perkebunan.
Ketika korban tiba di lokasi, kedua orang tersebut sudah melarikan diri. Namun, di tempat kejadian ditemukan sebanyak 21 tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 240 kilogram serta satu unit sepeda motor merek Seltech berwarna oranye tanpa nomor polisi.
Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp600.000. Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Lima Puluh melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/111/X/2026/SPKT/Sek Lima Puluh/Polres Batu Bara/Polda Sumut tertanggal 3 Oktober 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Lima Puluh yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Margianto, S.H., M.M., CPHR., melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial M.A.F.B. alias A dan S.A. alias G.
Terduga pelaku pertama, M.A.F.B. alias A, diamankan pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun I Melati, Desa Titi Putih. Sementara itu, terduga pelaku kedua, S.A. alias G, ditangkap pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun VI, Desa Titi Putih, Kecamatan Lima Puluh Pesisir.
Dalam kasus tersebut, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberian papan bunga di Markas Komando (Mako) Polsek Lima Puluh pada Rabu (14/10/2026) menjadi wujud apresiasi masyarakat terhadap langkah kepolisian dalam menindaklanjuti laporan dan mengungkap kasus yang meresahkan warga.
Kapolsek Lima Puluh AKP Salomo Sagala, S.H., bersama seluruh personelnya terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif di wilayah hukumnya.
Polres Batu Bara juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, menjaga keamanan lingkungan secara bersama-sama, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas.
(wellas)







