MEDAN — jelasnews.com
Bank Mandiri kembali menjadi perhatian publik menyusul dua persoalan berbeda yang berkembang dalam waktu berdekatan. Selain polemik pemblokiran rekening aktivis asal Pati, Supriyono alias Botok, bank tersebut juga menghadapi gugatan perdata dari PT Toba Surimi Industries (TSI) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Perkara yang terdaftar dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn itu telah menjalani sidang perdana pada Senin (24/8/2026) di Ruang Cakra 5 PN Medan. Persidangan dipimpin majelis hakim yang diketuai FEM.
Dalam sidang perdana tersebut, pihak tergugat disebut belum hadir di ruang persidangan. Sementara itu, kuasa hukum PT TSI, Richan Simanjuntak, SH., MH., bersama Winner Pasaribu, SH., MH., menyampaikan bahwa perkara tersebut melibatkan sekitar 30 pihak sebagai tergugat.
“Dalam perkara ini ada sekitar 30 nama yang menjadi tergugat,” ujar tim kuasa hukum PT TSI dari Adams & Co di PN Medan.
Menurut kuasa hukum penggugat, beberapa pihak yang masuk dalam daftar tergugat memiliki keterkaitan dengan Bank Mandiri, termasuk pimpinan dan kepala cabang bank tersebut di wilayah Kota Medan.
Gugatan PT TSI berkaitan dengan persoalan penarikan dana Kredit Modal Kerja (KMK) revolving. Nilai gugatan yang diajukan disebut mencapai sekitar Rp124,4 miliar.
Meski telah memasuki persidangan, seluruh dalil yang disampaikan pihak penggugat masih merupakan bagian dari proses hukum dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.
Kebenaran materi perkara nantinya akan ditentukan berdasarkan bukti dan keterangan para pihak di persidangan.
“Sidang hari ini adalah sidang perdana,” kata tim kuasa hukum PT TSI.
Pihak penggugat menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim hingga perkara tersebut memperoleh putusan.
Ketidakhadiran tergugat pada sidang pertama juga tidak secara otomatis membuat gugatan dikabulkan. Majelis hakim tetap harus memastikan proses pemanggilan para pihak telah dilakukan secara patut sesuai ketentuan hukum acara perdata sebelum perkara dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Polemik Rekening Aktivis Pati
Di luar perkara yang berlangsung di PN Medan, Bank Mandiri sebelumnya juga mendapat sorotan terkait pemblokiran rekening milik aktivis asal Pati, Supriyono alias Botok.
Rekening tersebut disebut memiliki saldo sekitar Rp80,9 juta yang berasal dari dana pribadi dan donasi. Pemblokiran rekening kemudian memicu reaksi di media sosial berupa seruan boikot terhadap Bank Mandiri dan ajakan dari sebagian warganet untuk memindahkan dana mereka ke perbankan lain.
Polemik tersebut turut memunculkan pembahasan mengenai transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan, khususnya dalam proses pemblokiran rekening.
Bank Mandiri sendiri telah memberikan klarifikasi bahwa pemblokiran rekening dilakukan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum serta disebut telah mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Dua persoalan tersebut perlu ditempatkan sebagai perkara yang berbeda. Polemik rekening Supriyono berkaitan dengan tindakan pemblokiran rekening, sementara perkara PT TSI merupakan gugatan perdata yang saat ini sedang berproses di PN Medan.
Seruan boikot di media sosial maupun gugatan perdata tersebut juga belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa Bank Mandiri mengalami kebangkrutan ataupun berada di ambang kepailitan.
Perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn masih berada dalam tahapan proses persidangan dan belum menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Publik kini masih menunggu perkembangan kedua persoalan tersebut. Polemik rekening aktivis Pati diharapkan mendapat penjelasan yang transparan, sedangkan perkara PT TSI akan menjadi ruang bagi para pihak untuk menyampaikan dalil, bukti, serta keterangan masing-masing di hadapan majelis hakim.
Selanjutnya, perkembangan gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri akan mengikuti tahapan persidangan dan keputusan majelis hakim sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(bim)







