BATU BARA – jelasnews.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial F (31) di Dusun I, Desa Bulan-Bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 15.15 WIB.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga berada dalam penguasaan tersangka. Barang bukti tersebut berupa sabu dengan berat bruto masing-masing 8,82 gram dan 20,01 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita 21 butir pil yang diduga ekstasi. Barang tersebut terdiri dari 14 butir berwarna hijau dengan berat bruto 5,67 gram dan tujuh butir berwarna pink dengan berat bruto 3,30 gram.
Tidak hanya narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Di antaranya plastik klip kosong, pipet yang telah dimodifikasi menyerupai sekop, satu unit timbangan digital, dompet berwarna hitam serta uang tunai sebesar Rp215 ribu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan personel Satresnarkoba Polres Batu Bara terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Setelah memperoleh informasi dan melakukan penyelidikan, petugas kemudian mengamankan F dan melakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses hukum serta pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., M.H., mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. “Pengembangan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar AKP Arifin Purba.
Atas dugaan perbuatannya, F diproses sesuai Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP.
(Sumber: Kasat Resnarkoba Polres Batu) Bara.







