RDP Soal Pengalihan Lapangan Bola untuk Gerai KDMP, Komisi I DPRD Batu Bara Minta Pembangunan Ditunda
BATU BARA – jelasnews.com
Komisi I DPRD Kabupaten Batu Bara meminta agar pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Gunung Rante, Kecamatan Talawi, ditunda sementara menyusul adanya keberatan dari masyarakat terkait penggunaan lahan lapangan bola sebagai lokasi pembangunan.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Batu Bara, Darius, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga Desa Gunung Rante di gedung DPRD Batu Bara, Selasa (7/4/2026).
RDP digelar sebagai tindak lanjut atas protes masyarakat yang menolak pengalihan fungsi lapangan sepak bola desa menjadi lokasi pembangunan gerai KDMP.
Komisi I: Lahan Diduga Milik Masyarakat
Dalam rapat itu, Darius menegaskan bahwa lahan lapangan bola yang kini dipersoalkan diduga kuat merupakan tanah yang sejak awal diperoleh melalui swadaya masyarakat, sehingga statusnya perlu ditelusuri secara cermat sebelum pembangunan dilanjutkan.
Menurutnya, jika benar tanah tersebut dibeli secara gotong royong oleh warga, maka tidak semestinya langsung ditetapkan menjadi aset desa tanpa kejelasan dasar hukum dan persetujuan yang sah dari masyarakat.
Tokoh Masyarakat Ungkap Sejarah Pembelian Lahan
RDP tersebut dihadiri puluhan warga Desa Gunung Rante, termasuk Kasianus Purba (84), tokoh masyarakat yang juga disebut sebagai salah satu pelaku sejarah dalam proses pengadaan lahan lapangan bola tersebut.
Di hadapan peserta rapat, Kasianus memaparkan bahwa lahan lapangan itu dibeli sekitar tahun 1970, saat wilayah tersebut masih masuk dalam administrasi Desa Panjang, Kecamatan Talawi.
Ia menjelaskan, tanah lapang itu dibeli dari pihak keluarga Siallagan dan Sitio melalui pengumpulan dana secara bersama-sama oleh masyarakat.
Menurut keterangannya, warga saat itu berpartisipasi dengan iuran senilai dua kaleng beras per rante, sementara total lahan yang dibeli mencapai 20 rante.
Karena hasil urunan warga saat itu belum mencukupi, kekurangannya disebut ditutup melalui kontribusi tambahan dari perangkat desa yang ikut membantu pembelian lahan tersebut.
Kasianus menegaskan, lapangan itu sejak awal diperuntukkan bagi kepentingan umum, seperti kegiatan olahraga dan lokasi pelaksanaan upacara masyarakat.
Keterangan Kades Berbeda
Namun penjelasan tersebut berseberangan dengan keterangan Kepala Desa Gunung Rante, AP Manurung, yang dalam forum RDP menyampaikan bahwa lahan lapangan bola itu sebelumnya merupakan hibah dari pihak Siallagan pada era 1960-an.
Dalam rapat juga terungkap bahwa pemerintah desa telah menerbitkan surat yang menyatakan lahan lapangan bola tersebut sebagai aset desa.
Menanggapi hal itu, Manurung menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan rapat di kantor desa untuk membahas legalitas lahan lapangan bola.
Ia mengklaim, dalam forum tersebut telah ada kesepakatan bahwa lapangan bola tersebut dimasukkan sebagai aset desa.
Warga Tegaskan Tidak Tolak KDMP, Tapi Tolak Lokasinya
Pernyataan kepala desa itu kemudian dibantah oleh salah seorang tokoh masyarakat, Simbolon.
Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak pembangunan KDMP di Desa Gunung Rante, namun warga keberatan apabila pembangunan itu dilakukan di atas lahan lapangan bola yang mereka yakini sebagai milik masyarakat.
Menurutnya, dalam rapat desa memang sempat muncul usulan agar status lahan lapangan bola dibuat lebih jelas secara hukum. Namun, ia menekankan bahwa legalitas yang diinginkan warga adalah menjadikan lapangan sebagai aset masyarakat, bukan sebagai aset desa.
Komisi I Akan Turun ke Lokasi
Menyikapi perbedaan keterangan yang muncul dalam forum, Darius menilai penetapan lapangan bola sebagai aset desa seharusnya didahului oleh alas hak yang jelas, apalagi lahan tersebut telah lama dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
Untuk itu, Komisi I DPRD Batu Bara menyatakan akan turun langsung ke lapangan guna melihat kondisi riil di lokasi sekaligus memverifikasi sejumlah hal, termasuk keabsahan tanda tangan masyarakat yang disebut mendukung penggunaan lapangan bola untuk pembangunan KDMP.
“Untuk sementara kami minta pembangunan dihentikan dulu sampai pengecekan lapangan selesai dan ada pembahasan internal komisi untuk mencari solusi terbaik,” tegas Darius dalam rapat tersebut.
IWO Soroti Dugaan Kejanggalan Proses Pembangunan
Sementara itu, Ketua PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Batu Bara, Darmansyah, yang turut mendampingi warga dalam RDP, menilai proses pembangunan gerai KDMP di lokasi tersebut terkesan terlalu terburu-buru.
Ia mengungkapkan, surat penyerahan lahan kepada pihak KDMP disebut baru dibuat pada Februari 2026, dan menurutnya proses itu dilakukan hanya antara kepala desa dan pihak pelaksana pembangunan.
Darmansyah menilai kondisi itu perlu dikaji lebih mendalam agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Warga Minta Lapangan Dikembalikan atau Diganti
Dalam forum tersebut, aspirasi utama masyarakat yang disampaikan adalah agar lahan tersebut dikembalikan fungsinya sebagai lapangan bola.
Namun jika pembangunan tetap akan dilanjutkan, warga meminta agar pemerintah menyediakan lokasi pengganti yang layak untuk dijadikan lapangan bola baru bagi masyarakat Desa Gunung Rante.
Polemik ini pun diperkirakan masih akan berlanjut hingga hasil peninjauan lapangan dan pembahasan lanjutan Komisi I DPRD Batu Bara selesai dilakukan.
(wellas)







