Satreskrim Polres Batu Bara Ringkus Tiga Terduga Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Sei Balai

BATU BARA – jelasnews.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara melalui Unit Jatanras berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sei Balai.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian terhadap seorang sopir pengangkut sayur.

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/265/VII/2026/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumut yang diterima pada 1 Agustus 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan toko pasar Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.

Saat kejadian, korban berinisial R.S. tengah beristirahat di dalam mobil pikap yang mengangkut sayur-mayur setelah memarkirkan kendaraannya. Ketika terbangun, korban mendapati kantong celananya telah robek. Uang tunai sebesar Rp4,3 juta yang disimpan di dalam kantong tersebut raib, begitu pula satu unit telepon genggam miliknya.

Korban kemudian menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil rekaman dan keterangan saksi, identitas salah seorang terduga pelaku berhasil diketahui sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu Bara.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polres Batu Bara melakukan penyelidikan intensif. Pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku dan segera melakukan penangkapan.

Dalam operasi tersebut, polisi lebih dahulu mengamankan dua pria berinisial M.R.A. (25) dan S. (36). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui keterlibatan seorang pelaku lainnya berinisial A.S. (18).

Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap A.S. sekitar pukul 01.49 WIB. Dari hasil interogasi, A.S. juga mengakui ikut berperan dalam aksi pencurian tersebut. Ketiga terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan.

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polres Batu Bara mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang berharga, terutama saat beristirahat di tempat umum.

Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan setiap tindak kriminal ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.

(Sumber: Kasatreskrim/Humas Polres Batu Bara).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *