BATU BARA – jelasnews com
Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali melakukan pengungkapan kasus narkotika. Dalam operasi yang berlangsung di Gang Cirit, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Kamis (6/8/2026), petugas mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus narkotika berbeda.
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB. Petugas mengamankan seorang pria berinisial AM (38), warga Kecamatan Datuk Tanah Datar, terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja kering.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas penyimpanan narkotika di kawasan Gang Cirit. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan AM.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus kertas cokelat berisi ganja kering dengan berat bruto 11,89 gram serta empat plastik klip berisi ganja dengan berat bruto 4,61 gram.
Selain narkotika, petugas turut menyita satu plastik berwarna merah dan uang tunai sebesar Rp42.000.
Dalam pemeriksaan awal, AM mengakui barang bukti ganja tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebut ganja itu rencananya akan diperjualbelikan di kawasan Desa Bagan Dalam. Polisi selanjutnya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi pemasok, berinisial I.
Tidak berselang lama, sekitar pukul 11.40 WIB, polisi kembali melakukan pengungkapan di lokasi yang sama. Kali ini seorang pria berinisial S (40), warga Kecamatan Nibung Hangus, diamankan karena diduga menguasai narkotika jenis sabu.
Dari penggeledahan terhadap S, petugas menemukan satu plastik klip transparan yang berisi sabu dengan berat bruto 0,21 gram.
Kepada petugas, S mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga menerangkan bahwa narkotika tersebut rencananya digunakan untuk konsumsi pribadi.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.
“Polres Batu Bara berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi terkait adanya aktivitas narkotika di lingkungan masing-masing,” demikian penegasan Kapolres.
Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu Bara. Keduanya menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut untuk kepentingan pengembangan kasus.
Polres Batu Bara juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
(Sumber: Kasatresnarkoba/Humas Polres Batu Bara)







